Ombudsman RI ke Kabupaten Sergai melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan publik tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan kalau acara ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Bertuah Negeri Beradat, ujarnya di Kantor Bupati Sergai,
Kemudian, Ia menegaskan komitmen Pemkab Sergai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adanya dukungan kebijakan, sebutnya, seperti Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik dan No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2021-2026, menjadi landasan penting dalam upaya ini.
Pada tahun 2022, Pemkab Sergai meraih piagam penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 89,21 atau berada di zona hijau dan kategori “A” atau kategori kualitas tertinggi.
"Prestasi dan penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Sergai,” kata Bupati.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sergai juga meraih piagam penghargaan sebagai 15 peserta terbaik kategori Unit Pelayanan Publik (UPP) dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke-IV yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Perlu kami sampaikan beberapa inovasi pelayanan publik yang telah diimplementasikan, seperti "Pak Cepat Yanling" atau Paket Cetak Ditempat Pelayanan Keliling dan "Jip Plus" atau Jemputan Ikhlas Persalinan Plus. Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus,” jelasnya
Dikesempatan yang sama Wakil Bupati H. Adlin Tambuan di momen ini berharap agar pelayanan publik di Kabupaten Sergai terus meningkat dan menjadi yang terbaik.
“Kita tentu berharap pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Semoga kerja sama antara Pemkab Sergai dan Ombudsman RI dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Sambutan dari Plt. Kepala Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dan reformasi birokrasi.
“Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik menegaskan bahwa masyarakat harus dilayani dengan baik. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, setiap lembaga atau instansi wajib memberikan pelayanan yang berkualitas,” ucapnya.
Jemsly mengatakan kalau standar pelayanan publik telah berubah akibat dari kemajuan teknologi, namun dengan kemajuan teknologi saat ini, pelayanan harus dilakukan dengan tingkat keunggulan atau prima.
“Berharap di Kabupaten Sergai, pelayanan publik menjadi yang terbaik dengan menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai M. Faisal Hasrimy, AP, MAP.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas serta undangan lainnya. (HR/HR)