Dokumen foto Kajati Sumut Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar saat menggelar ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara humanis dengan pendekatan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan perkara dimaksud setelah dilakukan ekspos kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta tim, Kamis (16/11/2023).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.
Secara terpisah ekspos keempat perkara humanis juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Kajari Tapanuli Utara (Taput) serta para Kasi Pidum dan JPU yang mengusulkan penghentian penuntutannya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, 4 perkara yang disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Taput atas nama tersangka Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT.
Asal Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan atas nama tersangka Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.
"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut. (ROBS)