Kejari Deliserdang Eksekusi Putusan MA Terkait Pidana Kekerasan Anak

Sebarkan:

Petugas Kejaksaa Negeri Deliserdang Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan Anak 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deliserdang melaksanakan eksekusi putusan upaya hukum kasasi perkara kasus kekerasan terhadap anak di Lapas kelas II B Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Sabtu 4/11/2023 sekitar pukul 02.30 wib dinihari.

Terdakwa adalah Parlindungan Sihombing alias Lindung (24) Warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 50.000.000,' dengan ketentuan bila tidak dibayar akan ditambah masa kurungan 3 bulan. hukuman itu atas perkara tindak kekerasan berat terhadap anak.

Terdakwa diamankan Petugas Kejaksaan Negeri Deliserdang setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang.

" Petikan putusan menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang. Menolak permohonan kasasi dari terdakwa," sebut Kajari Deliserdang Mochamad Jefry SH.,M.Hum melalui siaran persnya.

Kejari mengungkapkan perkara ini dinyatakan Inkracht setelah JPU Ferawati Naibaho, S.H. dan terdakwa menerima Putusan Hakim Mahkamah Agung RI kemudian dilaksanakannya Eksekusi Putusan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Putusan (BA-17) oleh JPU, Terdakwa, dan Pihak Lapas Kelas IIB Lubukpakam.

Kegiatan eksekusi adalah bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkracht. 

" Diharapkan dengan terlaksananya Eksekusi Tindak Pidana Umum Perkara Kekerasan terhadap Anak, profesionalisme Jaksa sebagai aparat penegak hukum dapat melaksanakan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat," tegas Kajari Deliserdang.

Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1049/Pid.Sus/2022/PT MDN, tanggal 6 September 2022 yang dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2021 Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan diikuti oleh Penuntut Umum pada 28 September 2022 yang juga mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini