Kapoldasu didampingi Pangdam I BB saat memimpin prease release operasi perburuan dan pemberantasan ladang ganja di Madina. (IST). |
MANDAILING NATAL| Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Mochammad Hasan, memimpin langsung operasi perburuan dan pemberantasan ladang ganja di wilayah Kabupaten Madina, Sabtu (11/11/2023).
Dalam operasi itu ditemukan sebanyak 18 titik lokasi ladang ganja dengan luas 150 hektare.
Kapoldasu Irjen Agung mengatakan, 18 titik lokasi ladang ganja yang ditemukan berada di area perbukitan di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina.
"Ada 18 titik lokasi ladang ganja dengan luas 150 hektar ditemukan di lokasi ini setelah dipetakan melalui jaringan satelit dan cara manual," kata Agung kepada wartawan.
Agung menerangkan, kondisi area lokasi ladang ganja yang ditemukan cukup sulit dilalui karena berada di area perbukitan dan pegunungan. Bahkan, untuk mencapai ke titik lokasi pun membutuhkan estimasi waktu perjalanan selama 6 sampai 10 jam dengan berjalan kaki.
"Kondisi area cukup sulit untuk dilalui karena berada di area perbukitan dan pegunungan. Namun begitu personel berhasil menemukan ladang ganja itu," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Irjen Agung, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik ladang dan kurir yang membawa hasil panen ganja.
"Hasil dari ladang ganja itu akan diedarkan di Kota Padang yang dikendalikan napi di Lapas Padang. Terhadap napi itu telah diamankan untuk diperiksa di Polda Sumut," pungkasnya.
Mantan Kapolda Riau ini pun menegaskan, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan akan membasmi lokasi ganja yang ditemukan tersebut.
"Sebagai langkah tegas dalam pemberantasan narkoba karena menjadi musuh bersama," tegasnya.
Turut dalam operasi pemberantas ganja tersebut, selain Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan yakni antara lain; Dansat Brimob, Dirkrimum dan Dirnarkoba Polda Sumut serta Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq bersama sejumlah perwira di Mapolres Madina. (Rl/Rul)