FIKS!! Kejagung Tahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi Diduga Kecipratan Rp40 M

Sebarkan:

 



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pada JAM Pidsus kemudian menahan Achsanul Qosasi (AQ). (MOL/Ist)




JAKARTA | Setelah dilakukan pemeriksaan semula sebagai saksi oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).


Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.


"AQ diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya," urai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.


Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. 


Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari tersangka IH melalui WP dan tersangka SR. 


Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Disebut


Sementara santer diberitakan sebelumnya, bama Anggota III BPK Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan lanjutan terkait perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Achsanul disebut ada menerima dugaan aliran uang Rp40 miliar dari sosok perantara Sadikin Rusli. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini