Barbut Sabu dan Ganja, Polsek Perdagangan Ringkus Dua Pengedar

Sebarkan:


SIMALUNGUN
|| Berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Bhabinkamtibmas, Polsek Perdagangan - Polres Simalungun sukses meringkus 2 pria diduga jaringan pengedar narkotika, di Dusun II, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Jumat subuh (10/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Menyahuti informasi, Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan SH, membentuk tim untuk menggerebek dan meringkus pelaku.

"Kamis siang, 9 November 2023, personil kita menerima informasi, dirumah salah satu pelaku sedang terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjut informasi kita membentuk dan menerjunkan Tim untuk menggerebek didampingi perangkat desa setempat". Ujar AKP Juliapan Panjaitan melalui Kasie Humas Polres Simalungun, Sabtu (11/11/2023) siang.

Kedua pelaku Irwan alias Bodong, 37, kerja tidak tetap, warga Dusun II, Desa  Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun serta RR alias Rifki alias Panjol, 18, kerja tidak tetap, warga Jalan Air Bersih, Bahbayu Timur, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Hasil penggerebekan dan penggeledahan, Tim menyita barang bukti berupa satu (1) klip bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,83 (Dua koma Delapan Tiga) gram, dua (2) lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 (Satu koma Empat Lima) gram, satu (1) unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, satu (1) unit timbangan digital warna silver hitam, uang sebesar Rp 388.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan sabu sabu"

"Kemudian satu (1) unit Handphone  merek Samsung lipat warna putih, satu (1) buah sedotan air mineral, satu (1)  buah bantal guling tempat menyimpan sabu sabu dan daun ganja kering, satu (1) set bong terbuat dari botol minuman merek Aqua, satu (1) kaca pirex, lima puluh tiga (53) bungkus plastik klip kosong kecil serta satu (1) unit Handphone merk Nokia senter warna biru". Papar Juliapan.

Lanjut Kapolsek. "Diinterogasi awal kedua pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah milik Irwan alias Bodong yang diperoleh dari seseorang di Pematang Bandar, sedang pelaku RR alias Rifki alias Panjol mengaku membantu menjualkan sabu sabu"

"Upaya pengembangan memburu sumber narkoba yang disebut pelaku belum membuahkan hasil. Selanjutnya kedua pelaku serta semua barang bukti kita amankan ke Komando untuk penyidikan awal guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun". Ujar Juliapan.

Diujung penjelasan, AKP Juliapan Panjaitan mengapresiasi kepada seluruh personil serta mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah medukung komitmen Kepolisian dengan memberi informasi terkait tindak kejahatan terlebih tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pematang Bandar. Dengan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, kami dan personil berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba ini".

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita, melibatkan seluruh personil dan  elemen masyarakat sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi kita semua. Diharapkan pengungkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku pelaku narkotika serta jadi pelajaran bagi masyarakat". Ujar AKP Juliapan Panjaitan menutup penjelasan. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini