Viral, Bandit Kampung Aniaya Seorang Pria Disabilitas

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|| Dua remaja bandit kampung pelaku pencurian disertai penganiayaan terhadap seorang pria disabilitas (cacat), Maradu Hutapea, 47, warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Minggu (22/10/2023).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean, dalam siaran pers mengatakan, "Kejadian itu, Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB,  korban Maradu Hutapea sedang tidur di emperan sebuah toko roti di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar". Ungkap Kapolres Senin (23/10/2023) pukul 13.30 WIB.

Lanjut Kapolres. "Serta merta datang pelaku, RJP alias Raja,13, warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar dan AR alias Reza, 18, warga Jalan Maluku, Gang Safari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menarik kerah baju, memukuli dan menendang korban.

Atas aksi pelaku, korban meronta ronta mempertahankan uang miliknya yang akan diambil kedua pelaku. Penganiayaan tidak berhenti hingga uang sekira dua ratus ribu digenggaman tangan kiri korban lepas terjatuh diambil pelaku lalu pergi meninggalkan korban. Kejadian ini kemudian viral di media sosial.

Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematangsiantar memerintah Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melakukan cek kebenaran kejadian tersebut ke TKP. Hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengendus lalu meringkus kedua pelaku.

"RJP alias Raja diringkus dari sekitaran rumahnya, Minggu siang sedang AR alias Reza diringkus Senin, 23 Oktober 2023, pagi". Ungkap Kapolres.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1(satu) topi warna abu-abu putih, 1 (satu) kaos wama hitam dan uang tunai sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).

"Motif pelaku untuk mendapatkan uang milik korban yang dipergunakan untuk kebutuhan hidup". Sebut Kapolres.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini