Sabu seberat 818,50 Gram Disita dan Seorang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Sebarkan:


LANGSA I Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menyita satu paket besar Sabu seberat 818,50 Gram dan mengamankan seorang pelaku berinisial SH, selasa (3/10/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun saat Konferesi Pers menjelaskan, diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa.

Terkait laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang  menjemput narkotika jenis Sabu dari Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang di curigai.

Pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB pihaknya melakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK dan berusaha melarikan diri namun pelaku yang menjadi target dapat diamankan” tandas Kasat.

Diketahui pelaku tersebut berinisial SH (23) pekerjaan tukang bangunan, penduduk Dusun Mon Balee Gampong Pulo U Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.

Dari hasil penggerebekan itu pihaknya selain menyita sabu seberat 818,50 Gram juga mengamankan satu plastik warna orange dan satu unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.

Sementara RL (38) warga Aceh Timur, yang berperan membantu tersangka pelaku SH sebagai penunjuk tempat membeli Sabu menggunakan Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT milik pelaku masih DPO.

Begitu pula BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil introgasi barang haram tersebut akan di edarkan oleh tersangka pelaku di Wilayah Kota Langsa.

Sedangkan dua orang laki-laki lainnya yang belum diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa.

Untuk tersangka pelaku SH di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (ed). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini