LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Kamis (19/10/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra MH menerangkan bahwa pelaku atas nama
S.S alias G (27), warga Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
Dalam kasus ini turut diamankan satu buah senjata tajam (pisau). satu buah baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, satu buah tas sandang,
satu buah celana jeans panjang, dan satu buah topi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan ini, kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram, berawal adanya laporan Sugiantono (46), warga Dusun Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab langkat membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan bahwasanya pelapor mengalami pencurian, Minggu (15/10/2023.
Pelapor menceritakan pada saat pulang ke rumahnya kemudian melihat pintu rumah bagian belakang /dapur dalam keadaan tidak terkunci dengan baik lalu pelapor mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam rumahnya tersebut.
Kemudian setelah mengecek rekaman CCTV pelapor melihat sekitar pukul 11.30 Wib rumahnya telah dimasuki oleh seorang laki - laki yang dikenal oleh pelapor bernama, S.S, dan mengambil barang berupa uang milik pelapor dari dalam tas dan kantong penutup kulkas, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000. dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek P. Brandan agar diproses sesuai hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan personil polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh S.S sedang berada di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat didekat rumah orang tuanya.
Dan tepatnya, Kamis (19/10/2023), Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH dan anggota opsnal langsung menuju keberadaan pelaku, dan sampai di lokasi petugas langsung mengamankan SS.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya setelah itu petugas membawa tersangka pencurian berikut barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan pelaku sudah diamankan dan di mintai keterangannya sesuai dengan perbuatannya untuk di proses sesuai Hukum yg berlaku tutup AKP Yudi.(ls/lkt1)