Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 65 Ribu Jiwa Terselamatkan

Sebarkan:

Kapolresta Deliserdang Saat merebus barang bukti narkoba di Aula Terbuka Selasa 17/10/2023
DELISERDANG|Polisi Resort Kota ( Polresta) Deliserdang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tangkapan Narkotika jenis Sabu Sabu dan pil Extacy di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubukpakam Selasa 17/10/2023.

Kegiatan dihadiri Forkopimda Kabupaten Deliserdang diantaranya Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto, Kepala BNN Deliserdang, Bupati Deliserdang diwakili Staf Ahli, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, FKUB, Tokoh Masyarakat dan Awak Media.

Barang Bukti di Cek sebelum di musnahkan 
Para tamu undangan disambut langsung Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain dan sejumlah PJU Polresta Deliserdang.

Dalam kasus yang diungkap Polresta Deliserdang kali ini berhasil membongkar Jaringan  Narkoba Internasional yang bertransaksi antar daerah dan propinsi.

Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Tersangka 
Adapun tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang diantaranya 5 orang tersangka pria dan 2 orang tersangka wanita.

Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael dalam sambutannya menyebutkan, ini kasus terdiri dari 4 laporan dengan 7 tersangka. 

Pemberantasan narkoba adalah perintah undang undang. Untuk itu kita berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan. Perlu penanganan bersama serta menggelorakan kalau narkoba adalah musuh kita bersama.

" Kita prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, bahkan dapat dibeli dengan harga yang murah mengakibatkan dampaknya yang sangat buruk bagi masyarakat. Kerjasama kita semua memberantas peredaran narkoba," sebut Kapolresta.

AKBP Raphael menambahkan, kepada personel agar tidak berpuas diri dengan pengungkapan yang ada. Meski demikian untuk yang berprestasi akan diberikan reward namun yang menyalahi akan mendapat punisment atau istilahnya disetrika.

" Untuk bandar narkoba dan pengedar harus diberikan pasal berlapis hingga TPPU agar benar benar jera melakukan kegiatan ini," ujar Kapolresta.

Jumlah barang bukti yang disita 13.573 gr sabu, pil happy five 4.250 btr,pil extacy 220 btr.

Yang dimusnahkan dengan cara direbus 13.349,24 gr sabu,pil happy five 4.185 btr.( Wan)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini