Jaksa Deliserdang Minta Pelajar Tidak Saling Ejek di Medsos

Sebarkan:

Jaksa Deliserdang Kunjungi Pelajar SMA N 1 Lubukpakam 
DELISERDANG | Pelajar hindari saling ejek di medsos guna menghindari terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dikalangan masyarakat terutama kalangan pelajar, hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Deliserdang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1, Jalan Imam Bonjol, Lubukpakam,Rabu (4/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) disambut baik Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubukpakam Fazli Mirwan, SPd dan para guru serta para siswa. Menurut, Fazli Mirwan, kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini terhadap pelajar. Sehingga diharapkan anak didik tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur, SH, MH yang diwakili Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang, Eddy Sanjaya SH, MH menjelaskan bahwa program JMS adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Dijelaskannya lagi, JMS merupakan upaya inovasi serta komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara.  Terkhusus bagi pelajar. Dan JMS ditujukan secara berjenjang kepada pelajar mulai siswa SD, SMP hingga SMA. Program JMS dapat bermanfaat memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan. "Kita berharap tercipta generasi baru taat hukum untuk tujuan menjauhi pelangaran hukuman itu sendir,"jelasnya.

Ditambahkanya, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah  menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama  yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara.  Masa depan suatu bangsa dan negara ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. 

Kegiatan JMS menekankan prihal potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

"JMS memberikan edukasi prihal bagaimana  pemahaman UU ITE.  Di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online," terangnya.

Diminta agar para pelajar bijak dalam bermedia sosial.  Terutaman menghindari terjadinya pelanggaran pencemaran nama baik. Seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain. Melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini