Dakwaan tidak Cermat dan Kabur, PH Konsultan Jalan Silangit-Muara Mohon Kliennya Dibebaskan

Sebarkan:

 





Tim PH terdakwa konsultan, Horas saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU. (MOL/Red)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) dari terdakwa Horas, pengawas (konsultan) pekerjaan  pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS Tahun Anggaran (TA) 2019 memohon agar majelis hakim diketuai Nurmiati dalam putusan sela nantinya menyatakan, membebaskan kliennya dari segala dakwaan.


Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa, Robby Christian Tamba didampingi Roy Noven Harold Sianturi dan Swandhy R Butar-butar saat membacakan nota keberatan (eksepsi), Senin (2/10/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan atas surat dakwaan tim JPU pada Kejati Sumut.


Menurut PH, surat dakwaan yang dibacakan Erik Sarumaha didampingi Agustini pada pekan sebelumnya dinilai tidak cermat, kabur dan juga dikhawatirkan PH terdakwa, telah memanipulasi alat bukti surat. 


"Dalam uraian dakwaan primairnya pada halaman 1 dan subsidairnya pada halaman 7 masih menggunakan kata: dapat, sebagaimana kami kutip sebagai berikut : “... yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu keuangan Negara sebesar Rp466.437.818 dan seterusnya," urai Robby Christian Tamba.


Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata: dapat telah dihapus. Artinya, dengan masih dimasukkannya kata: dapat dalam dakwaan, JPU masih ragu-ragu mengenai besarnya kerugian keuangan atau perekonomian negara karena masih bersifat perkiraan semata atau potential loss.


Sementara amanah dari putusan MK tersebut adalah nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan tindak pidana, pasti atau actual loss. Bukan potensial loss.


Kedua, tim PH terdakwa selaku Pengawas Lapangan atau Site Engineer pada PT Multi Phi Beta (MPB) juga mengkhawatirkan JPU telah memanipulasi alat bukti surat seolah pekerjaan  pembangunan Jalan Silangit – Muara, mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. 


Di satu sisi penuntut umum Laporan menjadikan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN)  produk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut tertanggal 8 Juni 2023 yang katanya sebesar Rp466.437.818.


Namun di sisin lain, pada dakwaan halaman 2 angka 16.B, JPU menguraikan seolah-olah ahli yang disajikan dalam berkas perkara a quo adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertulis, 'KETERANGAN AHLI BPK RI'.


Selanjutnya pada huruf a angka tersebut tertulis, 'Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Nomor: R-56 / L.2.5 / Fd.2 / 01 / 2023 perihal Mohon Perhitungan Kerugian Keuangan Negara' tanggal 24-01-2023.


Ketiga, audit katanya ada selisih bobot pekerjaan sebesar 3,638 persen bila dikalikan dengan Nilai Pembayaran Pekerjaan atas Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Cs sesuai kontrak (tidak termasuk PPN) sebesar Rp14.182.083.636, maka hasilnya adalah Rp515.944.202. Bukan Rp466.437.818," tegas Robby Christian Tamba.


Declare


Keempat, dalam Pasal 23 E UUD 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri.


Bahwa selanjutnya, Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK berbunyi, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.


Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK. 


Bahwa hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu dalam rumusan hukum keenam dari 8 rumusan hukum dalam Kamar Pidana.


Antara lain menegaskan,  instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPK / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.


"Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara," tegasnya.


Kelima, pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga pada pokoknya menyatakan menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota.


Direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara / daerah dimaksud. "Namun mekanisme itu tidak dilakukan," pungkasnya.


Nurmiati didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik pun melanjutkan persidangan  pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU.


Bersama-sama


Sebelumnya JPU menjerat Horas dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Irganda Siburian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Serta Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Silangit - Muara, Cs TA 2019   (masing - masing penuntutannya terpisah). 


Di hadapan majelis hakim diketuai Nurmiati, Erik menguraikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menganggarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2019 untuk belanja modal kegiatan pembangunan Jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumut sebesar Rp78 miliar.


Hanya saja, ada pekerjaan tambahan berupa pekerjaan pembukaan Jalan (Badan Otorita Pelaksana Danau Toba (BOPDT) di Sibisa sepanjang 1,90 Km serta adanya perpanjangan waktu dari 210 menjadi 240 hari kalender.


Terdakwa Horas selaku Site Engineer yang bertugas melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan menugaskan Chief Inspektor Zulfahri Lubis dan David FM Sipayung justru untuk pekerjaan pembukaan jalan BOPDT di Sibisa sepanjang 1,90 Km. 


Sehingga, tugas pengawasan atas pekerjaan di Muara Silangit, Cs tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara terus menerus oleh karena jarak pekerjaan pada 2   lokasi tersebut sekitar lebih kurang 50 Km. (Red)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini