Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Daftar Pencarian Orang (DPO) Chandra Surya Atmaja selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia (TAM) lewat persidangan secara virtual, Jumat di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjat 4 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan Kajari Binjai Jufri melalui Adre Wanda Ginting lewat pesan teks, Jumat (27/10/2023).
"Sudah divonis, Kamis kemarin. Empat tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Adre Wanda.
Majelis hakim Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Binjai.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara, terkait pengadaan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
Dengan demikian vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Pada persidangan beberapa lalu Chandra Surya Atmaja juga dituntut agar 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
CCTV
Dalam dakwaan diuraikan, Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 melaksanakan pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL). Dia paket diantaranya dikerjakan terdakwa Chandra Surya Atmaja selaku Direktur CV TAM.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Syahrial menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (juga masih DPO berkas penuntutan terpisah dan divonis bersalah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terpidana diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp353.166.850 subsidair 1 tahun penjara. (ROBERTS)