BPK RI Temukan Kekurangan Volume Proyek Tembok Penahan Sei Bahilang Tebingtinggi TA 2022

Sebarkan:
Foto ilustrasi.
TEBINGTINGGI | 
Pembangunan Tembok Penahan Sei Bahilang BPBD Tebingtinggi TA 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 10 Februari 2023 Auditor BPK RI bersama PPK, Inspektorat dan penyedia jasa diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp.181.424.411.81 

Sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, Tanggal 2 Mei 2023 bahwa pekerjaan pekerjaan rekonstruksi tembok Penahan Sei Bahilang di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sebesar Rp.181.424.411.81 dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.566.765.914,92 berdasarkan nomor kontrak 027/3717/APBN-RR/BPBDTT/XII/2021, tanggal 29 November 2021, jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung 7 Januari s.d 6 Juli 2022, Perpanjangan waktu pekerjaan berdasarkan CCO I nomor.921/ADD/BPBD-TT/2022, Tanggal 4 Juli 2022.

Perubahan kedua berdasarkan CCO II nomor: 1151/ADD/BPBD-TT/2022, tanggal 1 Agustus 2022. Pekerjaan selesai berdasarkan BAPHO nomor: 1187/BPBDTT/2022 tanggal 4 Agustus 2023 telah dibayar lunas berdasarkan SP2D.

Pekerjaan rekonstruksi yang dimaksud dikerjakan oleh CV RMP dengan melalui dua kali addendum, yakni yang pertama dengan nomor.921/ADD/BPBD-TT/2022 tanggal 4 Juli 2022 perpanjangan waktu pekerjaan terhitung sejak 7 Juli s.d 6 Agustus 2022, Addendum kedua nomor 1151/ADD/BPBD-TT/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tambah kurang pekerjaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tebing Tinggi menganggarkan belanja modal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.154.981.341.136,00 dengan realisasi sebesar Rp.132.550.214.696,21 atau 87,21% dari anggaran.

Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan pada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) sebesar Rp.16.592.425.016,00 atau 95,015%.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih mengatakan, setiap temuan kerugian negara harus ditindaklanjuti.

Menurut Ratama, perbuatan korupsi bukan masalah besar kecilnya nominal temuan kerugian negaranya.

"Tetapi adanya unsur niat dan perbuatan sudah cukup memenuhi unsur formil dan materilnya," ujar Ratama, Sabtu (7/10/2023).

"Seratus ribu pun kerugian negaranya, jika itu sudah terbukti dari hasil niat dan perbuatan maka means reanya sudah memenuhi," sambung pemilik sertifikat 'Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara' ini.

Ratama meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti segala temuan BPK RI, khususnya tembok penahan sungai yang dikerjakan oleh BPBD Kota Tebingtinggi.

"Ini menyangkut kenyamanan hidup orang banyak, karena masalah banjir di Kota Tebingtinggi akhir tahun sudah menjadi langganan. Akibatnya banyak kerugian materi yang dialami warga kota ini yang berdampak merosotnya kesejahteraan ekonomi masyarakat," kata Walikota LSM LIRA Tebingtinggi ini. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini