Bandar Narkoba Diringkus Satres Nakorba Polrestabes Medan

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti.

MEDAN | Seorang bandar sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dari tangan tersangka juga disita barang bukti 10 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih 10.000 gram, 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu seberat 400 gram, dan 50 butir pil ekstasi berwarna pink berat bersih 18 gram.  ponsel Oppo Reno 8 warna hitam, ponsel merk Nokia warna hitam, 2 Unit timbangan digital dan sepeda motor N- Max BK 6859 ALC.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK kepada wartawan, Senin (9/10).

Kasat mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan satu tersangka pada Kamis (5/10/2023) sore lalu.

Petugas juga menyita barang bukti di TKP Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, berupa 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram dari dalam jok sepeda motor N- Max BK 6859 ALC.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Gang Eka Warni 1.

Penggeledahan di rumah tersangka kata John Hery ikut disaksikan kepling setempat.

“Hasilnya petugas menemukan lagi 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gam,” ujarnya.

Selain itu lanjut kasat, ditemukan juga 8 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink berat bersih 18 gram, 1 unit merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit Nokia warna hitam, 2 timbangan digital.

“Saat ini, kita (Sat Narkoba) masih melakukan pengembangan sekaligus mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini