![]() |
Suasana sidang di ruang Pengadilan Negeri Seirampah,Senin,(30/10/2023) |
Majelis hakim melakukan Pembacaan putusan untuk perkara Narkotika Shabu sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Adapun pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 orang, 3 orang diantaranya dijatuhkan hukaman mati.
Juru bicara Pengadilan Negeri Seirampah Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. (Nain) di Pengadilan Negeri Seirampah menyampaikan kepada metro-online.co, Senin,(30/10/2023) siang, bahwa hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa berdasarkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Ia menjelaskan para terdakwa didakwa oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Serdangbedagai telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut.
"Maka penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati,"ucapnya.
Selanjutnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa, yang mana majelis hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa.
Lalu memutuskan 3 orang Pidana Mati dijatuhkan terhadap Terdakwa:
1.Azwar Alias Alang Bin Zakaria.
2. Heri Setiawan Bin Alm Suryono
3. Usman Ana Alias Emang Bin Sukardi.
Dan 6 orang terdakwa dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup:
1. Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan.
2. Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim.
3. Bukhari Alias Enjang Bin Rasip.
4. Sabran Alias Sadik Bin Shadan.
5. Mat Jais Alias Bulat Bin Mat Jani.
6. Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.
"Majelis hakim berharap dari putusan tadi dapat memberikan efek jera bagi para pelaku terlibat dengan peredaran gelap narkotika untuk berhenti, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdangbedagai jangan ikut melakukan tindak pidana yang serupa," ungkap Nain.
Majelis hakim yang bersidang Erita Harefa, S.H., sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum, S.H., Ekho Pratama, S.H., Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., dan Steven Putra Harefa, S.H., M.Kn., selaku hakim anggota.(HR/HR)