Terbukti Pungli, Tiga Petugas PPS Diberi Sangsi KPU Deliserdang

Sebarkan:

Sidang KPU Deliserdang
DELISERDANG | Tiga Petugas PPS yang terbukti melakukan pungutan liar ( Pungli) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberian peringatan tertulis kepada tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal. Ketiganya yakni M. Amirullah (Ketua), Lily Octavia Hutagalung (anggota) dan Ardy Yansyah Nasution (anggota). Ketiganya dijatuhkan sanksi karena dianggap bersalah mengurangi honor Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Penjatuhan sanksi dibacakan pada saat sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang Rabu, (27/9/2023).  

Sidang ini dipimpin oleh Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Mulianta Sembiring dengan didampingi Komisioner Divisi Teknis, Ziaulhaq Siregar. Ada tiga poin yang saat itu dijatuhkan oleh KPU DeIiserdang kepada tiga orang PPS. 

Untuk yang pertama menjatuhkan peringatan tertulis kepada ketiganya dan meminta untuk dilakukan rotasi atau pergantian Ketua. Untuk yang kedua uang yang menjadi honor Pantalih harus dikembalikan karena menjadi hak Pantarlih. Waktunya paling lama satu minggu setelah putusan dibacakan. Sementara untuk yang ketiga harus membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama. 

Saat diwawancarai, Mulianta mengaku peringatan tertulis diberikan kepada tiga PPS karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh beberapa orang petugas Pantarlih asal Desa Mulyorejo. Namun demikian dari fakta persidangan ditegaskan tidak ada dilakukan pungli oleh petugas PPS kepada Pantarlih. Sebagian dari honor Pantarlih sampai saat ini masih ada karena dititipkan kepada Pantarlih lain. 

"Jadi kita tadi sudah bacakan putusannya. Putusan sudah kita plenokan. Hasilnya dijatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terbukti tapi peringatan aja kalau punglinya nggak ada. Terbukti bersalah lah makanya dikasih peringatan tertulis,"ujar Mulianta usai sidang pada wartawan.

Disebut dari fakta persidangan PPS kesalahannya menyahuti apa kata Kepala Dusun (Kadus). Dari pengakuan PPS ada Kadus menyampaikan kepada PPS bahwa ada masyarakat yang melaporkan Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di beberapa tempat. Saat itu Kadus menyarankan agar honor Pantarlih tidak dibayarkan semuanya. 

"Pada saat sidang Kadus keberatan mendengar itu. Kalau uang (honor Pantarlih) sempatnya ada upaya untuk mengembalikan uang itu (kepada Pantarlih) tetapi pantarlihnya nggak mau. Pantarlih juga merasa bersalah karena ada mereka tidak juga melakukan pekerjaannya,"kata Mulianta. 

Sidang pemeriksaan terhadap Badan Adhoc PPS asal Desa Mulyorejo ini dilakukan pertama kali pada Jumat, (22/9/2023). Pelapor adalah empat orang petugas Pantarlih dari Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal yang awalnya mengaku dipungli oleh PPS  yang dalam hal ini adalah pihak terlapor.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini