-->

Raih Penghargaan Nawacita Awards 2023, Ini Pesan Jaksa Agung

Sebarkan:

 



Dokumen foto.
(MOL/Ist)



JAKARTA |  Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (8/9/2023) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta menerima penghargaan Nawacita Award 2023 kategori Penegakan Hukum.


Orang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp152 triliun dan USD 6 Juta. 


Selain itu, penghargaan juga diberikan oleh karena gagasan ST Burhanudin dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun 2021-2023 sebanyak 3.200 perkara humanis dihentikan penuntutannya lewat pendekatan RJ atau Keadilan Restoratif.


Keadilan Restoratif dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan perlindungan terhadap korban kejahatan.


Pimpinan manajemen Media Nawacita Indonesia menyampaikan bahwa pemberian award tahun ini menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan. 


Jaksa Agung ST  Burhanuddin dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima / kategori. Yakni kategori Pertahanan Rakyat, Entrepreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milenial dan Penegakan Hukum.


Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dari Nawacita Award 2023. 


“Saya berharap kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung.


Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menambahkan, sampai saat ini Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik nasional maupun internasional. 


Kapuspenkum berharap agar haksa hadir di tengah-tengah Masyarakat tidak saja sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan program humanis di masyarakat.


“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih kejaksaan ke depan semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini mencapai 81,2 persen dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini