LABUHANBATU | Pada enam hari pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 sejak tanggal 4 hingga 9 September 2023, Polres Labuhanbatu telah mengamankan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan STNK pada saat ditindak oleh tim khusus Sat Lantas Polres Labuhanbatu, Minggu (10/9/2023)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin menyampaikan bahwa, dari 213 kendaraan tersebut sebanyak 169 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan proses pembayaran denda melalui BRIVA, dan telah menghadirkan STNK. Sementara sebanyak 44 Unit masih berada di Polres Labuhanbatu. Ungkap Kasat.
Sesuai dengan pasal 68 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahum 2009 tentan lalulintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku (Husin)