Minimnya TPU, Warga Akan Jadikan Lahan Eks HGU PTPN di Binjai Untuk Lokasi Pemakaman

Sebarkan:
Teks foto: Panitia pengadaan tanah wakaf saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Binjai Irwansyah Nasution.

BINJAI | Warga Lingkungan 7 dan 8 Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur yang merupakan panitia pengadaan tanah wakaf melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Binjai yang diterima langsung Sekretaris Daerah (sekda) Kota Binjai,  Irwansyah Nasution diruang kerja, Rabu (13/9/2023).

Dalam audiensi itu, panitia pengadaan tanah wakaf mengeluhkan minimnya lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada, dan akan memanfaatkan lahan eks HGU PTPN 2 di Kelurahan Tunggurono Kota Binjai sebagai lokasi pemakaman yang baru

Salah seorang panitia pengadaan tanah wakaf, Fadliansyah mengatakan bahwa TPU yang selama ini digunakan sebagai lokasi pemakaman sudah ada sejak berpuluh - puluh tahun yang lalu dan saat ini lokasi pemakamannya sudah semakin sempit. Sehingga sesuai dengan kesepakatan warga sekitar maka di manfaatkanlah lahan seluas 66 meter kali 70 meter untuk dijadikan sebagai lokasi pemakaman yang baru. 

"Karena lokasi yang ada sudah semakin sempit, maka kesepakatan warga diambilah lahan di eks HGU PTPN 2 yang selama ini digarap oleh warga dan berbatasan langsung dengan Kelurahan Mencirim untuk dijadikan lokasi pemakaman muslim yang baru. Dan hari ini kami menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak Pemko Binjai," ucap Fadliansyah kepada Sekda Kota Binjai. 

Sebelumnya, lanjut Fadliansyah, kami juga sudah melaporkan adanya lokasi pemakaman yang baru ini kepada Ketua DPRD Kota Binjai dengan tujuan yang sama agar pemerintah mengetahui tujuan dari penguasaan lahan tersebut demi kepentingan umum. 

"Kami juga sudah audensi dengan Ketua DPRD Kota Binjai dan berharap agar apa yang kami lakukan demi kepentingan umum ini tidak disalah artikan dan ini murni permintaan dari warga," jelas Fadliansyah. 

Menanggapi hal ini  Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution menyampaikan terima kasih atas inisiatif dari warga untuk pengadaan TPU yang saat ini sudah menjadi persoalan hampir disemua lingkungan di Kota Binjai. Namun Pemerintah sendiri belum bisa mengeluarkan legalitasnya karena lahan eks HGU PTPN 2 tersebut belum diserahkan secara resmi ke pemerintah kota Binjai. 

"Secara pribadi kami bersukur ada masyarakat yang berinisiatif mengadakan TPU yang saat ini sudah menjadi persoalan di masyarakat karena semakin minimnya lokasi pemakaman, namun Pemko Binjai belum bisa mengeluarkan izin secara sah karena lahan tersebut belum diserahkan secara resmi ke Pemko Binjai. Tapi yakinlah bahwa jika suatu saat lahan tersebut di serahkan ke Pemko Binjai maka akan ada alokasi khusus yang diperuntukkan demi kepentingan umum," ucap Sekda Kota Binjai. 

Sebelumnya masyarakat Lingkungan 7 dan 8 Kelurahan Mencirim Kota Binjai telah bernegosiasi dengan penggarap lahan eks HGU PTPN 2 yang selama ini menguasai dan menanami lahan dengan tanaman palawija agar bisa dimanfaatkan demi kepentingan bersama. 

Dalam negosiasi yang dilakukan akhirnya tiga pemilik lahan dengan sukarela menyerahkan lahannya ke warga guna dijadikan sebagai lokasi pemakaman muslim. 

Warga juga sudah melakukan gotong royong membersihkan lahan dan saat ini sedang proses pembangunan pagar yang bersumber dari dana swadaya masyarakat sendiri.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini