Menindak lanjuti Dumas Terkait Menyediakan Lapak Perjudian, Polsek Patumbak Kepung Warung Pak Kulit

Sebarkan:
Team Unit Reskrim Polsek Patumbak saat melakukan pengepungan dan pemeriksaan di warung Pak Kulit Jalan Pertahanan pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Kamis, (21/9/2023) sekira Pukul 20.00 WIB. 
PATUMBAK |  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH menindak lanjuti laporan warga tentang adanya lapak perjudian di Warung Pak Kulit Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ,Kamis, (21/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Dalam pengepungan itu langsung dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH dan Panit Reskrim Polsek Patumbak Ipda M. Yusuf Dabutar SH, MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak. 

Menurut penjelasan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, pengepungan tehadap diduga lapak perjudian itu dilakukan setelah menerima laporan warga tentang adanya perjudian jenis mesin ketangkasan tembak ikan,judi jenis dadu putar dan judi jenis togel yang beroperasi di belakang warung Pak Kulit yabg berada di Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak yang dikabarkan memiliki omset hingga ratusan juta rupiah perhari

" Begitu saya menerima laporan dari warga itu, saya langsung memerintahkan Panit Reskrim untuk mengumpulkan Team Unit Reskrim  menuju ke lokasi dimaksud.

Sesampainya di lokasi, Team langsung melakukan pengepungan dan pemeriksaan ke dalam serta belakang warung Pak Kulit yang di sebut sebagai lapak perjudian itu.

Tapi setelah 30 menit melakukan pemeriksaan, team tidak ada menemukan praktik perjudian baik ketangkasan mesin tembak ikan, dadu putar juga judi jenis togel serta judi jenis lainnya seperti yang dilaporkan warga itu,' Terang Kapolsek Patumbak. 

Walaupun begitu lanjut Kapolsek, Team tetap menghimbau pemilik warung agar tidak mau menjadikan lokasi warungnya sebagai lapak judi meskipun di iming-imingi akan di berikan imbalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

" Apabila nantinya bener ditemukan, penyedia tempat juga akan kami tindak dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," Tegas Kompol Faidir. ( Jasa )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini