MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial RP (42) warga Jalan Jermal VII Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles R Gultom kepada wartawan, Jumat (1/9) mengatakan pada, Kamis (31/8) sore petugas menerima pengaduan masyarakat (dumas) Presisi bahwasanya ada seorang pelaku curanmor sedang diamankan warga di depan doorsmeer Jalan Puri Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Panit Reskrim Iptu Saut Sihombing dan personel piket langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang dimassa. Saya bersama petugas meminta warga untuk tidak main hakim sendiri," ujarnya.
Setelah diberikan pengertian sambung Harles, warga menyerahkan pelaku berikut barang bukti kunci leter T ke polisi. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Kemudian pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan, dalam kasus ini ada 2 orang yang menjadi korban curanmor diantaranya Ismahani Tanjung (49) warga Jalan Pimpinan Gang Rahayu Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Izan Mawaddani Tanjung (52) warga Jalan Letda Sujono Gang setia Kelurahan Bandar Selamat, Kecanatan Medan Tembung," ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, untuk kedua korban sudah kita arahkan membuat laporan terkait pencurian sepedamotor itu. Dari hasil pengembangan turut disita barang bukti sepedamotor Honda Beat warna merah BK 5460 ADR dan sepedamotor Honda Scoopy warna coklat hitam BK 6763 AIW milik korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (ka)