Laporan Fiktif, DPO Mantan Pj Kades Binanga Dua Labusel Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan in absentia Pj Kades Khairani Murni dengan majelis hakim diketuai M Nazir. (ROBS/Ist)



MEDAN | Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Khairani Murni dituntut agar dipidana 5 tahun penjara. 


Terdakwa berpendidikan Magister Kesehatan Masyarakat tersebut  hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Labusel disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (23/9/2023), JPU pada Kejari Labusel juga menuntut Khairani Murni pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317.797.702.


Sejumlah dokumen laporan hasil pekerjaan atas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diragukan kebenarannya alias fiktif.


UP


Mantan Pj Kades Khairani Murni juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp317.797.702.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun.



Fiktif


Dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp1,6 miliar. 


Ada memang dibuat bukti-bukti pengeluaran atas belanja desa dalam pelaksanaan 18 item pembangunan fisik TA 2020 namun tidak lengkap, tidak sah dan tidak sesuai dengan pengeluaran belanja desa atas nilai fisik pembangunan terpasang. 


Terdakwa Khairani Murni selaku Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan Desa Binanga Dua memerintahkan secara sepihak Mujiarseh selaku Kaur Pembangunan Desa dan Imam Basori selaku Sekretaris Desa Binanga Dua untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPj), namun di antaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai kondisi riilnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini