Kajari Nisel: Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya, PPK RPS SMKN 1 Gomo dan SMKN 2 Siduaori Ditahan

Sebarkan:

 


Kasi Intel Kejari Nisel Hironimus Tafonao didampingi Kasi Pidsus Heriyanto saat memberikan keterangan pers atas penahanan tersangka SN. (MOL/Ist)



TELUK DALAM | Giliran 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Rabu (20/9/2023) ditahan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).


Yakni pembangunan RKS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura di SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran (TA) 2021 dan SMKN 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA yang sama.


Hal itu dibenarkan Kajari Nisel Dr Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, Kamis (21/9/2023).


"Tersangka SN selaku PPK pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura di SMKN-1 Gomo. 


Tersangka HL selaku PPK RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura  di SMKN 2 Siduaori. Tersangka HL, masih berstatus tahanan dalam perkara lain," urai Hironimus Tafonao.


Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.


Tersangka SN dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.


Sedangkan tersangka HL dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 5 September 2023.


Sebelumnya, SN diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik dengan 55 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada pembangunan RPS di SMKN-1  TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.


Untuk tersangka HL, pekerjaan RPS di SMKN 2 Siduaori TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649 juga bersumber dari DAK. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp361.648.000.


"Dalam 2 kasus dugaan korupsi di dua SMKN ini, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya," pungkas Juru Bicara Kejari Nisel tersebut.


4 Tersangka


Dengan demikian, sudah 4 tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Nisel terkait pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura.


Yakni atas nama EYM selaku Wakil Direktur (Wadir) CV KBA untuk pembangunan RKS di SMKN 1 Gomo dan AR selaku Komisaris PT BRM terkait pekerjaan di SMKN 2 Siduaori. 


Kedua tersangka lebih dulu dilakukan penahanan juga di Kelas III Teluk Dalam, Selasa (12/9/2023) lalu.


Keempatnya masing-masing dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini