Jual 2.000 Butir Ekstasi ke Petugas Lagi Nyamar, Terdakwa Asal Aceh Dihukum 13 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | M Amin alias Pak Min, warga  Desa Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (12/9/2023) di Cakra 8 PN Medan dihukum 13 tahun penjara.   


Pria paruh baya tersebut juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara) selama 6 bulan.   


Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, M Amin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat," urai hakim ketua.


Hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Rahmi Shafrina sebelumnya menuntut M Amin agar dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Rp20 Juta


Dalam dakwaan Rahmi Shafrina menguraikan, Senin malam (1/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB. M Amin alias Pak Min ditelepon seseorang bernama Dek Wani (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) menawarkan untuk menjual 2.000 butir ekstasi merek Pedro dan AM dihargai Rp20 ribu.


Setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil tersebut lalu terdakwa simpan di ladang terdakwa yang terletak di Bedawak Rayeuk, Aceh Timur.


Keesokan harinya terdakwa menghubungi pria bernama Abah (juga DPO) untuk mencarikan calon pembelinya. Orang dimaksud kemudian mengarahkannya ke Medan. Dua hari kemudian mereka bertemu di rel kereta api, tidak jauh dari gerbang tol Helvetia.


Dengan berboncengan sepeda motor, mereka menuju Hotel Toto di Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai Km 12, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang untuk bertemu dengan pembeli.


M Amin alias Pak Min kemudian masuk ke dalam kamar nomor 122 untuk menunggu pembeli. Calon pembeli (undercover buy) semula memberitahukan mampu membeli pil ekstasi per butirnya Rp30 ribu. 


Bila transaksi berhasil, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp10 ribu per butir atau total Rp20 juta. Namun yang datang adalah tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini