Inkracht, Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Terpidana Mantan Pengelola Dana BOK Puskesmas ke Lapas Salambue

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketika terpidana dieksekusi menyusul perkaranya berkekuatan hukum tetap. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu petang (20/9/2023) telah mengeksekusi  terpidana atas nama Defi Apriyanti.


Hal itu dibenarkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, malam tadi.


Eksekusi terhadap terhadap mantan Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tersebut dikarenakan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution sekira pukul 16.00 WIB," katanya.


Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Defi Apriyanti, AM Keb dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.


Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023. 




Dokumen foto. (MOL/Ist)




Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM Keb yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45 / Pid.Sus-TPK / 2022 / PNMdn tanggal tanggal 03 November 2022.


"Pada intinya, imbuh Yunius, menyatakan terdakwa Defi Apriyanti Am Keb tersebut di atas,  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.


Membebaskan  terdakwa dari dakwaan primair  tersebut. Menyatakan Terdakwa Defi Apriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 


"Saat ini terpidana Defi Apriyanti, telah ditahan Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di Rumah Tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalani  oleh sebelumnya oleh terpidana Defi Apriyanti," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini