Extraordinary Bergaung, Polres Simalungun Gulung Pelaku Sabu di Pardagangan dan Parapat

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada para Menteri Negara Koordinator (Menko), lembaga/kementerian terkait, Kapolda dan Pangdam, pada rapat terbatas beberapa hari lalu di Istana Negara dihadiri Kapolri dan Panglima TNI terkait penanganan narkotika secara extraordinary (luar biasa), Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH unjuk sikap tegas dan menyatakan perang terhadap pelaku nakoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Kami Polres Simalungun dan Polsek Jajaran tetap berkomitmen tidak ada negosiasi kepada pelaku dalam pemberantasan dan siap berperang melawan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan mengajak masyarakat untuk proaktif bekerjasama dengan memberi informasi kepada kami bila mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau kejahatan ain". Tegas AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (17/9/2023).

Pernyataan Kapolres ini dibuktikan dengan aksi penggerebekan sarang narkoba oleh Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan di Gang Kodok, Desa Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (15/9/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Di sini Tim berhasil mengamankan 3 pria dan 1 wanita diduga anggota jaringan pengedar serta menyita 230.91 gram sabu sabu dan barang bukti lainnya. Pengungkapan dan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.

Keempat pelaku, MH Damanik alias Wawe, 35, M Siregar, 31, serta  SG, 31. Ketiganya warga Desa  Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun C boru S, 16, warga Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dari tangan MH Damanik alias Wawe Petugas menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu  seberat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.

Dari M Siregar, SG dan C boru Siahaan disita  2 (dua) kaca pirex  berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga  sabu-sabu yang digunakan bersama milik pelaku M Siregar.

Diinterogasi, MH Damanik alias Wawe mengakui  sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan dari kota Medan. Sementara ketiga pelaku lainnya mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu yang mereka dapat dari MH Damanik alias Wawe.

Ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

LAGI, PELAKU SABU DIRINGKUS POLSEK PERDAGANGAN

Di hari yang sama. Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan kembali mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di Dusun II, Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Mendapat info berharga ini, dipimpin Iptu Dian Putra S.Sos.I dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel Gerhard Sitohang SH, Tim bergerak cepat menyusuri lokasi mencari serta mengintai rumah yang disebut warga. 

Didampingi perangkat desa, rumah target digerebek. Tim berhasil meringkus HM alias H, 37, warga Desa Panombeian Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun serta menyita barang bukti 

berupa Tiga Puluh Satu (31) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu total seberat 6,79 gram bersama barang bukti lain: bong, kaca pirex, timbangan digital, kotak pensil warna biru muda, satu unit HP lipat merk Samsung warna hitam serta  uang tunai sejumlah Rp. 372.000,-.

"HM mengaku sabu-sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali yang didapat dari seorang pria di Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut". Ujar AKBP Ronald FC Sipayung.

RINGKUS BANDAR SABU di PARAPAT

Juga di hari yang sama, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 16:15 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil mengamankan 3 pria diduga jaringan pengedar dan pengguna sabu sabu di wilayah kota Wisata Parapat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH memaparkan, ketiga pelaku RS, 28, kerja tidak tetap, warga Ajibata Kabupaten Toba, DP, 23, Karyawan Hotel, warga Delitua Kabupaten Deliserdang serta NH, 19, pengangguran, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

"RS dan DP didapati  sedang bertransaksi narkoba. Dari keduanya diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna biru hijau dan uang sejumlah Rp. 50.000,-. Hasil interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dari diduga bandar narkoba, NH". PaparJonni.

Lanjut Jonni. "Pengembangan. NH diburu dan berhasil diringkus. Penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu seberat brutto 2,88 gram, uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 (satu) unit timbangan elektrik,  1 dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna silver". 

"Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Parapat  untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut". Ujar AKP Jonni Silalahi menutup penjelasan.. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini