Terkait Dugaan Kegiatan Fiktif Di Gampong Geureughek Paya Bakong, Ini Kata Inspektorat Aceh Utara

Sebarkan:
Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, SE, M.Si, Ph.D

ACEH UTARA I Kisruh yang terjadi di Gampong Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, semakin memanas. Baru-baru ini, Gampong tersebut diramaikan oleh berita mengenai dugaan ketidakabsahan BUMG (Bantuan Usaha Mikro Gampong) dan sejumlah kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 di Gampong Geureughek Paya Bakong. Berita ini telah tersebar di beberapa platform media online.

Dimana pada minggu, 20 Agustus 2023, muncul lagi dugaan terkait pergantian Ketua Tuha Peut yang diyakini mengandung manipulasi. Tgk Amirullah, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Tuha Peut, secara tiba-tiba digantikan oleh Aiyub yang baru saja dilantik dalam acara yang juga mencakup pergantian Ketua Tuha Peut di Aula Kantor Camat Paya Bakong, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber media ini, Aiyub merupakan seorang ASN dan juga menjabat sebagai kepala sekolah SMP Kecamatan Tanah Luas.

Begitupun pasca pemberitaan beruntun terhadap dugaan fiktif kegiatan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Geuchik Geureughek Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, tiba-tiba mengembalikan dana milik BUMG yang dianggarkannya namun tidak jelas penggunaanya.

Selain itu juga informasi yang dihimpun media ini, dimana disalah satu ruangan kantor camat Paya Bakong, telah terjadi penyerahan sejumlah dana kepada ketua BUMG Geureughek yang disaksikan, Anggota Tuha Peut dan Muspika Paya Bakong, pada hari rabu 23 Agustus 2023.

Kemudian pada Kamis 24 Agustus 2023, Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, SE, M.Si, Ph.D saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pribadinya menyebutkan, permasalahan dimaksud sedang dalam proses yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dalam upaya penyelesaiannya. 

Karena memang tahapannya mesti seperti itu dulu, dan jika pihak kecamatan tidak mampu menyelesaikan maka barulah kewenangan Inspektorat untuk melakukan audit, ucapnya.

" Jika Diaudit dan jika tidak ditindaklanjuti hasil temuan dalam 60 hari akan diserahkan ke APH untuk diproses," papar Andria.

Saat awak media menanyakan jika pihak kecamatan tidak menemukan fiktif, maka pihak inspektorat tidak melakukan audit lagi?, Tetapi tidak ada balasan lagi cuma centang biru (Dilihat) sampai berita ini diturunkan.(alman/tim). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini