DELISERDANG | Kasus Korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Bakaran batu Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sudah 10 tahun masih di mengendap di Satreskrim Polresta Deliserdang.Pasar Tradisional Bakaran Batu Lubukpakam Kabupaten Deliserdang
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik bagaimana ujungnya kasus ini. Karena hingga saat ini pihak Kepolisian Polresta Deliserdang belum melakukan pres release tentang SP3 kasus ini dari penanganan penyidik unit tipikor sejak dikembalikannya SPDP oleh pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang tahun 2014 lalu karena tersangka hanya konsultan proyek saja.
Pada penyidikan lalu, sejumlah pejabat terkait proyek Pembangunan Pasar Tradisional Bakaran Batu itu sudah menjalani pemeriksaan diantaranya, Kepala Dinas Pasar berinisial DLT, Kepala Disperindag AM, Panitia Lelang R, pihak Swasta JK, Konsultan dan lainnya. Hanya yang belum dilakukan pemeriksaan adalah pemain proyek sesungguhnya AT alias K yang pada saat itu merupakan keluarga Bupati.
Mengendapnya penanganan kasus korupsi Pasar Tradisional Bakaran Batu Lubukpakam ini menjadi perhatian praktisi Hukum salah satunya Boy Sirait SH. Alumni Fakultas Hukum Nomensen ini menyayangkan tidak profesionalnya penyidik yang menangani kasus korupsi tersebut.
Dalam pemberitaan, kita baca ada temuan kerugian negara usai dilakukan audit BPK sekitar satu milyaran lebih. Lalu dilakukan penyidikan dan telah ada tersangka konsultan. Berkas dikirim ke Kejaksaan tapi dikembalikan dan setelah itu kasus itu hilang begitu saja.
" Ini aneh, kenapa hukum bisa begitu dibuat. SPDP dikembalikan tapi tak ditindak lanjuti dan tidak juga di SP3kan. Kenapa tak disampaikan ke publik kemana wujudnya kasus itu. Ada apa ini? ," Ucap Boy Sirait. Kamis 10/8/2023
Boy berharap, kasus ini dapat diatensi oleh pimpinan Polri baik di Polda maupun di Mabes Polri, agar kasus ini terselesaikan apa dilanjutkan ataupun ditutup sesuai aturan hukum yang berlaku.
" Kalau dilanjutkan, Polisi tidak perlu ragu ragu dalam penegakan hukum," jelas Boy.
Sebelumnya desakan untuk pengusutan tuntas kasus korupsi pasar Bakaran batu Lubukpakam juga disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Eko Sopianto.
" Kita desak Polresta Deliserdang tuntaskan kasus itu. Hal ini supaya tak menjadi pandangan negatif masyarakat pada penegakan hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Polresta Deliserdang," Sebut Eko.
Kemarin Kepala Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Kompol Wirhan Arif menyebutkan untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Bakaran Batu di Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang tidak kadaluarsa dan saat ini masih dalam penyelidikan kembali Satreskrim Polresta Deliserdang.
" Iya, saat ini untuk perkara itu dalam proses penyelidikan kami kembali karena kasusnya sudah lama sepertinya butuh waktu mempelajarinya kembali," ujar Kompol Wirhan Arif.
Pasar Bakaran Batu Lubukpakam dibangun diatas lahan seluas 1,5 hektar dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya .
Selain menggunakan dana APBN, untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .
Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.
Pengerjaan pembangunan pasar tradisional pada masa Bupati Amri Tambunan di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K yang kini menjadi orang nomor satu di Kabupaten Deliserdang. Adapun pagu proyek saat itu senilai Rp 6 miliar. ( Wan)