DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubuk Pakam dan Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang tentang pelayanan publik di bidang persidangan terpadu keliling Kabupaten Deliserdang tahun 2019.
Hal ini mengingat belum semua penduduk telah memiliki dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran, disebabkan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sidang pencatatan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) Deliserdang diikuti oleh 124 yang sah menjadi pasangan suami isteri, Kamis (31/10/2019) dipusatkan di Aula Kantor Camat Pantai Labu.
Kegiatan ini juga sekaligus mereka mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Pantai Labu dan pemberian kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) yang diserahkan langsung oleh Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan.
Ashari mengatakan, dapat dipahami bahwa masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan administrasi agar perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan dokumen-dokumen berupa salinan buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya.
"Ini sesuatu yang sangat penting, sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita. Tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil dan kemudian secara panjang, lebar dan tegas dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Lubuk Pakam. Saya sangat bersyukur dan berbahagia bahwa bisa bisa menjadi bagian dari peristiwa penting ini," ucapnya.
Menurut Ashari, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekalian, terutama kebutuhan yang sangat mendasar yaitu memperoleh buku nikah dengan melalui tahapan administrasi yang dilakukan Kemenag melalui kantor KUA, untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pembuata akta lahir, kartu keluarga dan lain sebagainya.
"Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang senantiasa mendukung program ini, saya meminta Kadis Dukcapil dengan dukungan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Kemenag Deliserdang agar program ini lebih sering dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Plt Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Pakam Drs. Muslim SH MA merasa bangga dengan terlaksananya Persidangan Terpadu Keliling (Sidang Isbat Nikah), Peraturam Mahkamah Agung No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Muslim menjelaskan, Pengadilan Agama tidak punya dana penyuluhan sehingga tidak bisa memberitahukan apa masalah masalah dan solusi hukum berhubungan dengan status pernikahan masyarakat oleh karena itu Mahkamah Agung dengan kebijakannya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang didalamnya ada penduduk penyuluh, juga bekerjasama dengan dinas dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan kependudukan ini dasar hukum pelaksanaan.
"Saya informasikan kepada hadirin melalui pengadilan agama Lubuk Pakam ini, setiap tahun itu, rata-rata 50 pasang kami nikahkan secara gratis, tapi harus mempunyai sarat yaitu surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Maka, tepat sekali ada dukcapil ini untuk membuat satu perhelatan akbar yang luar biasa," ujarnya.
Dalam Laporannya, Kadis Dukcapil Deliserdang H Gustur Husin Siregar mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak di wilayah Kabupaten Deliserdang. (Jassa)
Hal ini mengingat belum semua penduduk telah memiliki dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran, disebabkan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sidang pencatatan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) Deliserdang diikuti oleh 124 yang sah menjadi pasangan suami isteri, Kamis (31/10/2019) dipusatkan di Aula Kantor Camat Pantai Labu.
Kegiatan ini juga sekaligus mereka mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Pantai Labu dan pemberian kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) yang diserahkan langsung oleh Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan.
Ashari mengatakan, dapat dipahami bahwa masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan administrasi agar perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan dokumen-dokumen berupa salinan buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya.
"Ini sesuatu yang sangat penting, sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita. Tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil dan kemudian secara panjang, lebar dan tegas dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Lubuk Pakam. Saya sangat bersyukur dan berbahagia bahwa bisa bisa menjadi bagian dari peristiwa penting ini," ucapnya.
Menurut Ashari, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekalian, terutama kebutuhan yang sangat mendasar yaitu memperoleh buku nikah dengan melalui tahapan administrasi yang dilakukan Kemenag melalui kantor KUA, untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pembuata akta lahir, kartu keluarga dan lain sebagainya.
"Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang senantiasa mendukung program ini, saya meminta Kadis Dukcapil dengan dukungan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Kemenag Deliserdang agar program ini lebih sering dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Plt Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Pakam Drs. Muslim SH MA merasa bangga dengan terlaksananya Persidangan Terpadu Keliling (Sidang Isbat Nikah), Peraturam Mahkamah Agung No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Muslim menjelaskan, Pengadilan Agama tidak punya dana penyuluhan sehingga tidak bisa memberitahukan apa masalah masalah dan solusi hukum berhubungan dengan status pernikahan masyarakat oleh karena itu Mahkamah Agung dengan kebijakannya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang didalamnya ada penduduk penyuluh, juga bekerjasama dengan dinas dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan kependudukan ini dasar hukum pelaksanaan.
"Saya informasikan kepada hadirin melalui pengadilan agama Lubuk Pakam ini, setiap tahun itu, rata-rata 50 pasang kami nikahkan secara gratis, tapi harus mempunyai sarat yaitu surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Maka, tepat sekali ada dukcapil ini untuk membuat satu perhelatan akbar yang luar biasa," ujarnya.
Dalam Laporannya, Kadis Dukcapil Deliserdang H Gustur Husin Siregar mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak di wilayah Kabupaten Deliserdang. (Jassa)

