Polsek Percut Sei Tuan Tembak Perampok Bersajam

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak pelaku spesialis perampokan bersenjata tajam (bersajam) berinisial FI alias Bombom (18) warga Jalan PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang karena melakukan pengembangan, Selasa (8/8) malam.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Rabu (9/8) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Dalam laporannya, saat itu korban yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah BK 3953 AFY melintas di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tiba-tiba korban merasa ingin buang air kecil sehingga dia menghentikan lanju sepedamotornya di pinggir jalan yang sepi," ujarnya.
Di saat bersamaan sambung Kanit, pelaku FI alias Bombom bersama 4 rekannya yang mengendarai dua sepedamotor melintas di lokasi. Pelaku kemudian turun dari sepedamotor dan langsung mengancam sembari menodong korban dengan pisau. Setelah itu kedua perampok melarikan sepedamotor korban. Agus berteriak rampok sehingga warga keluar dari rumahnya dan mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Warga kemudian menghubungi Polsek Percut Sei Tuan. Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi guna memintai keterangan korban dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, sedangkan korban diarahkan ke Polsek guna membuat laporan," ungkapnya.
Lanjut Japri, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas dan keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran. Kanit bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku beserta rekannya berinisial MWPB (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate saat duduk-duduk di pinggir jalan.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan aksi perampokan bersama 3 rekannya berinisial Pe, Re dan Fi (DPO). Sedangkan sepedamotor milik korban telah dijual pelaku ke penadahnya, Iw warga Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp 3.000.000," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kanit Reskrim, pihaknya membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan penadah barang hasil kejahatan. Namun FI alias Bombom melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan. Petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Masih kata Iptu Japri, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya merampok sepedamotor dan HP di wilayah hukum (wilkum) Polsek Percut Sei Tuan. Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti pisau, uang Rp 50 ribu, kaos warna merah, celana panjang warna hitam, kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) Juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini