Tersangka dan barang bukti |
Tersangka berinisial MS (51) warga Klambir V Medan, dan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti terkait judi togel berupa sejuah uang dan Handphone
"Ya benar, kita amankan seorang juru tulis togel,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dhrama, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, SH,MH kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Penangkapan ini, lanjut AKP Irwanta, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika di loket Pariama Jalan Jamin Ginting Medan sering di jadikan sebagai tempat untuk transaksi perjudiaan jenis togel online. Berbekal informasi itu, petugas terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati tersangka sedang menunggu pemasang.
"Barang bukti yang disita yakni, 1 HP merek Oppo ,HP merek Nokia berisikan nomor nomor pasangan. Ia juga mengakui telah menulis togel di lokasi,"sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Jasa)