Polres Langkat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-sama Mengakibatkan Matinya Orang

Sebarkan:

 


LANGKAT | Polres Langkat Tangkap tersangka pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat SIK,SH,MH bersama Kasat Reskrim, AKP Luis Beltran, STK,SIK MH,dan personil gabungan Polres Langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat, Selasa (02/08/2023) sekira pukul 07:00 WIB.

Identitas tersangka, 1. F. E. D S als E (32), warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab, Kec. Selesai Kab. Langkat

2. J.S (25), warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab, Kec. Selesai Kab. Langkat.

3. S.I.G (24), warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Kab Langkat dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan korban, Simson Sembiring alias Bagong meninggal dunia, dan korban MSR (21), warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah Kota Medan ini mengalami luka bacok.

Dan dari hasil kegiatan berhasil di amankan 9 orang dan selanjutnya 9 orang tersebut dibawa ke Mapolres Langkat, namun ketika hendak kembali ke Polres Langkat Tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat. 

Atas kejadian tersebut, kemudian Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai meminta bantuan personil untuk mengamankan situasi massa yang sudah banyak dan sudah melakukan pembakaran ban di tengah pengerusakan mobil personil , dan tidak lama kemudian Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK datang bersama personil Binjai lainnya. 

Atas aksi perlawanan massa tersebut ,mengakibatkan sejumlah personil mengalami luka-luka akibat dikeroyok massa. Dan Tim kembali melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan 3( orang yakni;

1. JBP (30), warga Dusun VIII, Desa Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Kab Langkat berperan menghalangi dengan meletakkan sepeda motor di jalan.

2. J alias I (25), supir mobil EBI, Kristen Protestan, warga Belilas Lekan Baru, peran : memukul anggota Polisi atas nama, Acep 

3. ES alias E (34) penjaga gerbang, Islam, warga Dusun Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kec. Kuala Kab. Langkat, melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri atas nama Acep Hidayat.

Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, kemudian ke tiga orang tersebut dilimpahkan ke Polres Binjai. Pasal yang dipersangkakan yakni;  Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (09/07/2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam  Kec. Kuala  Kab. Langkat

Penangkapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA TGL 09 JULI 2023 Pelapor ACEP HIDAYAT(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini