Bandar Togel Divonis 6 Bulan Penjara

Sebarkan:
Meskipun Polres Deli Serdang dan jajarannya kerap kali menangkap juru tulis togel namun tak membuat bandarnya kapok dan jera. Seperti bandar togel berinisial RS warga Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam. Juru tulisnya masih berserak di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, Desa Serdang dan Sidourip Kecamatan Beringin. Namun hingga sekarang RS masih bebas berkeliaran menjalankan bisnis judi togelnya


Selain itu, meskipun Polres Deli Serdang berhasil menangkap bandar togel namun hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang ketua majelisnya Yanti Suryani Siregar SH itu terkesan ringan. Seperti bandar togel Dian Aritonang yang divonis PN Lubuk Pakam dengan pidana penjara selama enam bulan pada pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dian Aritonang dengan pidana penjara selama setahun. “Gimanalah bandar togel mau jera, hukumannya saja pun ringan. Percuma saja polisi menangkap bandar togel kalau hukumannya hanya segitu saja,” gerutu Ibu Rina (44) warga Lubuk Pakam pada Senin (10/4).


Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH kepada wartawan mengatakan boleh-boleh saja jika PN Lubuk Pakam memvonis bandar togel dengan hukuman 6 bulan penjara. “Itu boleh-boleh saja tergantung jaksa penuntut umum apakah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut,” kata Halida. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini