Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka pelaku pencurian, RH, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Minggu (20/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co).


LANGKAT | Tersangka pelaku pencurian berinisial RH (27), warga Lingkungan Tanah Rendah, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Langkat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Minggu (20/08/2023).

Dari tersangka, petugas menyita satu lembar STNK Sepedamotor BK 3821 PBH, satu biaya buku BPKB, satu bilah Facum cleaner merk Nilfisk dan satu buah ambal untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, kejadian berawal Selasa (15/08/2023, sekira pukul 07.00 Wib. korban Rika Handayani (25), warga Gang Sepakat Lingkungan Tanah Rendah, Kel. Alur Dua, Kec. Sei Lepan mendapat kabar dari Saksi Eko dari pesan WA bahwa barang barang di dalam gudang satu Unit Sepedamotor Honda Vario BK 3821 PBH, dan barang lainnya telah hilang diduga diambil oleh pelaku, RH. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban, Rika membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.

Mendapat laporan ini, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal.

Benar saja, orang yang sedang dicari berada di Jalan By Pas Kel. Alur Dua, Kec. Sei Lepan, tanpa mengulur waktu, petugas langsung merapat ke TKP, dan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian, RH.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, RH digelandang ke Mapolsek, berikut mengamankan barang bukti.

Kapolsek Pangkalan Brandan, Bram Candra MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya menangkap RH, terkait kasus dugaan pencurian. "Kini RH berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini