GALIAN C: Salah satu truk saat membawa tanah timbun dari galian C diduga milik Sya (kiri) dan kanan galian C Desa Tadukan Raga.
DELISERDANG | Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Deliserdang, Sumatera Utara diminta menindak galian C diduga illegal yang ada di kawasan Kecamatan STM Hilir.
Buktinya, hingga saat ini galian C diduga ilegal tetap beroperasi walau diprotes warga. Selain itu, juga ada galian C ilegal yang baru buka.
Sebelumnya, galian C di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, sempat diprotes warga dan ormas. Pasalnya, karena galian C tersebut sudah ada warga yang menjadi korban karena terjatuh saat naik sepeda motor di lokasi.
Ini akibat ketidak profesionalan pemilik galian C untuk menjaga kenyamanan warga saat melintas. Galian C di Desa Tadukan Raga berada di pinggir jalan umum. Tanah-tanah yang jatuh dari truk membuat badan jalan licin, apalagi kondisi jalan menurun.
"Kami harus hati-hati saat melintas di lokasi tersebut karena kondisinya tak aman," terang Rita, salah seorang warga kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Selain licin, jalan mulai rusak karena muatan truk tak setimpal dengan volume jalan.
Warga yang menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing – masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.
Sebelumnya, Satpol PP sudah mendatangi lokasi galian C dan meminta agar ditutup. Namun pemilik galian tetap membandel.
Lokasi penambangan galian C tersebut merupakan lahan eks HGU Kebun Patumbak PTPN 2 yang kemudian berstatus lahan garapan dan diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat.
Galian C diduga ilegal kembali marak di STM Hilir yang berbatasan dengan Desa Limau Mungkur.
Galian C diduga milik pengusaha berinisial Sya ini setiap harinya mengeluarkan puluhan truk tanah timbun.
Amatan wartawan, truk-truk keluar dari aeral penambangan hingga berjumlah puluhan unit. "Tanah ini akan dibawa ke kawasan Kualanamu," kata seorang sopir yang enggan namanya ditulis.
Informasi diperoleh, galin C diduga ilegal tersebut belum lama buka. Namun sudah puluhan bahkan ratusan truk yang keluar setiap hari dari kawasan galian C yang dikelilingi tanaman sawit muda itu.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Deliserdang diminta turun tangan untuk mencek ijin galian C yang berada di perbatasan Desa Limau Manis dan Desa Limau Mungkur tersebut. (tim)