Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu di Sergai

Sebarkan:

 

Personil lidpamfik Denpom Pematang Siantar menyerahkan pelaku narkoba jenis sabu-sabu bernama Rio ke sat narkoba polres Serdangbedagai, Senin,(21/8/2023).

SERDANGBEDAGAI |  Personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkoba jenis sabu-sabu bernama Rio Pratama,27, warga Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),Minggu (20/8/2023) sekira pukul 20.45.

Penangkapan terhadap pelaku Rio atas informasi warga yang selama resah dengan peredaran narkoba jenis sabu -sabu, di Desa Suka Damai dan sekitarnya yang diduga ada keterlibatan oknum aparat TNI sehingga dikembangkan lah informasi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rio.

Sekitar pukul 18.30, salah satu pelaku dari jaringan Rio berhasil di amankan terlebih dahulu oleh personil Lidpamfik Sertu L Tamba bernama Gilang dan dilakukan pengembangan untuk menangkap Rio Pratama dan berhasil di tangkap barang bukti dari kantung celana sebelah kiri 1 (satu) buah dompet berisikan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan paketan kecil berat 13.18 Gram di percetakan (bakaran) batu bata di Dusun III Merah Putih Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, dalam rangkaian penangkapan pelaku Rio salah satu pelaku bernama Gilang berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang bernama Hengki warga Sei Bamban, pelaku Rio Pratama dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Senin, (21/8/2023) sekira pukul 01.00.

Terpisah, awak media mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp ke Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, apakah ada dari Lidpamfik melakukan penangkapan tersangka sabu-sabu atas nama rio dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai? Ada bang,ucap kasat narkoba singkat.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini