Lapor Pak Kapoldasu ! Polres Sergai Endapkan Kasus Camat Perbaungan

Sebarkan:

Pelapor Saat menunjukkan Surat LPnya 
SERDANG BEDAGAI | Syafrin (60) warga Jalan Kapten M Jamin Lubis No 127, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Kota Madya Medan mengaku sangat kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, laporan kasus perusakan dengan terlapor Camat Perbaungan Muhamad Fahmi atas perusakan bangunan kios miliknya sudah setahun lebih mengendap tidak ada kejelasan. 

Hal itu disampaikan Syafrin saat didampingi oleh kuasa hukumnya Firnando Pangaribuan SH pada wartawan di Lubukpakam. Sabtu 19/8/2023. 

Diterangkan Nando, bahwa kliennya mengadukan Camat Perbaungan MF atas kasus perusakan pondasi tiangan bangunan kios, pada bulan Juli 2022 kemarin di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan Lintas Perbaungan- Tebing Tinggi. 

Dimana sebelumnya klien kami ingin membangun kios lalu mendatangi kantor camat untuk ngurus IMB, dengan luas lahan 10x25 meter. Lalu kasi pen kantor Camat perbaungan waktu itu Asrul Siregar nyuruh bangun. Setelah dibangun pondasi dalam satu surat itu keluar IMB di bulan Maret keluar 3 kios. Sementara yang dimohon 7 kios. Dengan alasan makan bahu jalan namun pondasi sudah terbangun.

Bangunan kios korban saat dihancurkan 
Karena sudah terbangun tiang dan batu atas, lalu ada surat peringatan untuk menyetop pembangunan dari dari Satpol PP Serdang Bedagai dan terakhir dari Camat Perbaungan.

" Seharusnya mereka tidak main bongkar gitu saja, itu merugikan masyarakat. Apa prosedurnya seperti itu. Korban membangun ditanah miliknya dan ada surat alas haknya bukan menggarap tanah pemerintah. Bagaimana pula bangunan di tanah miliknya bisa dibongkar seenaknya saja," ujar Nando.

Nando berharap penegakan hukum yang berkeadilan dilaksanakan pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai untuk kasus yang dilaporkan kliennya.

" Kalau melihat kasus ini sudah setahun lebih " mengendap", di Kepolisian Polres Sergai kita sangat prihatin, berarti penyidik tidak mengikuti arahan pak Kapolri dalam melakukan perubahan kwalitas layanan pada masyarakat. Tapi kita berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung saat ini dapat memberikan perubahan atas penanganan perkara laporan masyarakat di Polres Serdang Bedagai," harap Nando.

Ditegaskan Nando, kasus ini ada delik hukumnya dalam pasal 406 KUHP tentang perusakan tiang bangunan milik korban. Dengan adanya unsur pidana dalam kasus ini, tidak alasan bagi Polisi tidak menuntaskan kasus hukum dalam kasus ini.  Kita minta segera dituntaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai.

" Kasus ini harus jelas, kalau Polres Sergai tak menemukan unsur pidana dalam laporan kami, silakan di SP3 kan, biar kami bisa tempuh jalur hukum lain seperti Prapidkan penyidik kasus ini," tegas Nando.

Kuasa Hukum pelapor saat melihat proses perusakan yang dilakukan terlapor 
Sementara itu Syafrin mengatakan bahwa kiosnya dibongkar paksa oleh Satpol PP dipimpin Camat Perbaungan Muhamad Fahmi. Atas hal itu ia tidak terima hingga melaporkan perusakan ini ke Polres Sergai dengan LP /B/605/VII/2022/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut/ 23/Juli 20022.

" Saya minta ganti rugi atas perusakan itu karena menurut saya sebelum membangun saya sudah berkordinasi dengan pejabat Kecamatan Perbaungan. Tapi dihancurkan oleh mereka," ucap Syafrin.

Terpisah, Camat Perbaungan M. Fahmi yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini hingga ia dilaporkan warga ke Polres Serdang Bedagai belum memberikan tanggapan. Pesan watsap konfirmasi yang dikirimkan juga belum dijawab. Begitu juga dengan Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga juga belum memberi klarifikasinya terkait penyebab laporan masyarakat itu mengendap hingga setahun lebih tak ada kejelasan hukum.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini