Pembacaan Konstatering PN Sei Rampah Ricuh, Dua Warga Luka

Sebarkan:

Ricuh Warga Pembacaan Konstatering Sengketa Tanah oleh PN Sei Rampah di Perbaungan 
SERDANG BEDAGAI | Pembacaan konstatering atau pemeriksaan dan pencocokan dengan nomor 1/konstatering / 2024/PN Sei Rampah/ junto no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah/ atas sengketa tanah yang digelar pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa 7/5/ 2024 sekitar pukul 11.00 wib berakhir ricuh.

Akibat peristiwa itu, dua orang warga dari penggugat Tengku Nurhayati mengalami luka diduga menjadi korban Penganiayaan saat sekelompok masa melakukan penyerangan pada saat pembacaan Konstatering akan dilakukan oleh pihak Pangadilan.

Seratusan Warga Terlihat Menghalang-Halangi Proses Pengukuran Pihak Kantor ATR/ BPN Sei Rampah. Masa membuat keributan dengan mendorong petugas serta menganiaya dua orang warga penggugat.

" Seratusan massa ini datang menyerang saat pihak kita pihak penggugat bersama pengadilan dan BPN dilokasi. Mereka  berteriak, memaki, mengusir ada yang menggeber sepedamotor dengan kepulan asapnya,  bahkan dengan brutal mengejar dan menganiaya dua orang keluarga dari penggugat Tengku Nurhayati yaitu Deny Siahaan Dan Niko Prabudi hingga babak belur dan mengeluarkan darah dari bagian pelipis mata dan kepalanya," ucap Dedi Suheri kuasa Hukum Tengku Nurhayati via seluler.

Meski ada kericuhan namun pihak PN Sei Rampah sudah selesai membacakan konstatering. Tapi memutuskan penundaan untuk pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa.

Sementara Tengku Nuhayati selaku penggugat yang sudah memenangkan kasus perdata Lahan seluas 64 Hektar di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor perdata no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah bersama timnya berharap ada keadilan untuknya.

" Kita minta keadilan sesuai putusan hukum, dan meminta pada aparat Kepolisian untuk menindak oknum oknum yang melakukan kekerasan penganiayaan pada orang orangnya," pungkas Tengku Nurhayati.( Wan/HR)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini