Korupsi Bersama-sama, Rekanan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut Diganjar 4 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Rahuddin Harahap lewat persidangan virtual akhirnya diganjar 4 tahun penjara. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Rahuddin Harahap selaku rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II  eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Kamis (10/8/2023) lewat persidangan secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Akhmad Sumardi juga menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Rahuddin Harahap diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (Makmun Suaidi Harahap selaku  mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK berkas terpisah-red) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp228.430.824.


"Hal memberatkan, sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, urai Ahmad Sumardi.


Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II  Eks IAIN Sumut Anggaran (TA) 2013 tidak sesuai isi kontrak. Seolah progresnya sudah 100 persen.


Oleh karenanya, Rahuddin Harahap dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824 yang dinilai dinikmati terdakwa.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU nantinya menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan terdakwa. dipidana 6 tahun penjara. Hendri Edison Sipahutar sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. Serta membayar UP Rp228.430.824 subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), Armini Nainggolan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan dimaksud. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini