Gerak Cepat, Polsek Pangkalan Brandan Bekuk Tersangka Pelaku Tindak Pidana Dengan Kekerasan

Sebarkan:

 


Teks Foto: Tersangka pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, FS alias Galiyong, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Kamis (24/08/2023). (Foto: Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | FS alias Galiyong (40), warga Jalan Wahidin Ujung, Kel. Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Langkat ini terpaksa mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Pangkalan Bradan, karena melakukan tindakan pidana dengan kekerasan.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu Unit Hp merk Oppo Reno 8  warna emas matahari, dua buah cincin emas, dua buah anting anting emas, dua helai celana panjang, dua helai baju dan satu helai celana anak anak.




Keterangan diperoleh Metro Online, Rabu (23/08/2023 sekira 23.00 Wib. korban, Mah (33), warga Bukit Satu, Desa Securai Utara, Kec. Babalan, Langkat ini hanya seorang diri beristirahat di rumah miliknya yang berada di Jalan Wahidin Ujung, Kel. Brandan Barat, Kec. Babalan, Langkat.

Dengan tibatiba muncul seorang pria yang tidak dia kenal mengenakan penutup wajah menodongkan benda tajam mengarah ke leher korban sembari meminta agar korban tidak berteriak, jika ingin selamat. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB.

Setelah berhasil memperdaya korban, kemudian tersangka pelaku mengikat tangan serta menutup mata korban dengan menggunakan beberapa helai kain.

Kemudian, pelaku mengambil paksa sejumlah perhiasan yang di kenakan korban. Korban yang sedang dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, pelaku melecehkan korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban.

Tidak lama kemudian korban mendengar langkah pelaku keluar dari kamar lalu menutup pintu kamar seraya mematikan saklar lampu hingga beberapa menit kemudian korban berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan itu, beberapa warga tetangga berdatangan sembari menolong korban dengan melepas tali dari tangan dan kain penutup mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan, sementara kerugian materi sebesar Rp 10 juta. Untuk mengungkap kasus ini, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Brandan.




Menerima laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting SH melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya  pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jl. Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat.

Kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju lokasi dan benar saja pelaku FS alias Galiyong  sedang duduk didepan teras rumah orang tuanya.

Melihat buruannya sedang duduk, kemudian Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung menangkap pelaku, dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan semua barang yang di curinya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, FS digelandang ke Mapolsek, berikut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku FS telah sesuai dengan LP/B/117/VIII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN tgl 24 Agustus 2023, dan tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP terang Kapolsek Pangkalan Berandan.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini