Cerdas Kelola Keuangan, Puspenkum Kejagung dan Kejati Sumut Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Sergai

Sebarkan:

 





Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Puspenkum Kejagung RI dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (3/8/2023) mengadakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah. 


Tim Puspenkum yang turun langsung ke Langkat dan Deli Serdang di antaranya Dr Martha Parulina Berliana selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI.


Andrie Wahyu Setiawan (Kepala Sub Bagian Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI), Poedji Hartaty Silalahi (Kepala Sub Bagian Sunproglaptau) dan Lilik Haryadi (Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah).


Sedangkan tim dari Kejati Sumut yakni Yos A Tarigan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Efan Apturedi.


Kedatangan tim Puspenkum ke Serdang Bedagai disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Muhammad Amin diwakili Kasi Intel Romel Tarigan. 


Martha Parulina dalam paparannya mengatakan, Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa serta memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.


“Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan yang jelas dan transparan,” katanya.


Desa dijalankan oleh pemerintahan desa yang bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Kolaborasi ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Namun, terkadang terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar,” tandasnya. .


Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Faisal Hasrimy menjelaskan, kalau kegiatan kunjungan kerja Puspenkum Kejagung RI bersama Kejatisu dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.


Faisal menyampaikan 9 tahun UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. 


“UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.


Sementara Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa ini memberikan edukasi kepada kades dan perangkat desa semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa. 


Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sergai Fajar Simbolon serta para kades dan perangkat desa dari 6 kelurahan dan 237 desa di 7 Kecamatan. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini