Bupati Sergai Menangkan Gugatan Eks Staf Ahli, PTUN Medan Tolak Gugatan Prihatinah

Sebarkan:

 

Kabag Hukum Kabupaten Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH saat dikonfirmasi awak media,Jumat,(25/8/2023)

SERDANGBEDAGAI | Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya memenangkan gugatan yang digugat oleh mantan staf ahli Bupati Serdangbedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Prihatinah ke PTUN Medan mengenai Penonjoban Prihatinah yang tidak sesuai prosedur. 

Gugatan yang diajukan oleh Prihatinah eks staf ahli Bupati Sergai Darma Wijaya melalui PTUN Medan pada Kamis 10 April 2023 yang lalu dengan materi gugatan yang di ajukan perihal status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa penonjoban dirinya tidak sesuai mekanismenya sebagai ASN dan mengajukan gugatan terhadap Bupati Serdang Bedagai.

Setelah melalui  beberapa kali masa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan eks staf ahli Bupati Sergai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, akhirnya gugatan Prihatinah di Tolak oleh PTUN Medan tertuang dalam putusan perkara dengan nomor perkara  59/G/2023/PTUN.MDN, yang ditetapkan,Kamis (24/8/2023) oleh PTUN Medan. 

Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, "Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.  627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) 

Bupati Sergai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi awak media melalui Kabag Hukum Kabupaten Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH membenarkan mengenai ditolaknya gugatan Prihatinah oleh PTUN Medan dan dengan ditolaknya berarti gugatannya gugur. 

" Keputusan PTUN Medan tersebut setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah selalu penggugat oleh PTUN Medan," jelasnya

Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Sergai H Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut. 

"Prihatinah dalam hal gugatannya di PTUN Medan terhadap Bupati Sergai telah sah di Tolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya dan kita siap dalam hal itu, jadi kita tunggu lah tujuh hari kedepan.Kalau Dia banding tentu PTUN Medan akan menyurati dan mengkabari kita,"tutupnya.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini