MEDAN | Diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp203.078.482, penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Kota Tebing Tinggi berinisial GBS dan rekanan PH, selaku Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa (RMP).
Penahanan kedua tersangka dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, Rabu (9/8/2023).
"Iya. Senin lalu (7/8/2023) kedua tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Tebing Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tebing Tinggi," kata Yos lewat pesan teks.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemasangan tembok penahan pasar induk pada Dinas PKUKM Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2019.
Secara terpisah, Kajari Tebing Tinggi Sundoro melalui Kasi Intel Hiras Afandy Silaban mengatakan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.
Akibat perbuatan mantan kadis dan rekanan, imbuh Hiras Afandy Silaban, keuangan negara dirugikan sebesar Rp203.078.482.
Tersangka Lain
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan.
"Melihat hasil penyidikan dan proses persidangan nanti. Berdasarkan informasi dari tim penyidik, bisa saja masih bertambah tersangkanya bang," timpalnya juga lewat pesan teks.
Baik GBS maupun rekanan PH masing-masing dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ROBERTS)