3 Saksi Polsek Medan Area: Terdakwa Petrus Dibekuk Bersama Teman Wanitanya Namun Tidak Diproses

Sebarkan:



Ketiga saksi penyidik pada Polsek Medan Area saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tiga saksi penyidik pada Polsek Medan Area yang ikut melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Parsaoran Sinaga di tempat kos-kosan  Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dihadirkan di Cakra 4 PN Medan, Rabu (16/8/2023).


Menurut Hasan Saleh, Zul Efendi dan Surya Dhinata, semula mereka melakukan pengembangan laporan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Petrus Parsaoran Sinaga. Namun tim juga menemukan barang bukti (BB) sabu dan pil ekstasi.


Menanggapi pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa, semula mereka mengamankan Petrus bersama teman wanitanya bernama Yenny. "Kami serahkan ke Mapolsek Medan Area Yang Mulia. Mengenai Yenny tidak diproses, bukan kewenangan kami.


Waktu itu hubungan pak Kanit (Reskrim Philip Antonius Purba) sama pak Kapolsek (Sawangin) kan kurang baik. Terus penyidik pembantunya (Suhendri juga terdakwa perkara sabu dan pil ekstasi) ada masalah keluarga. 


Kadang dia masuk kantor. Kadang gak masuk," kata saksi Surya Dhinata di hadapan hakim ketua Oloan Silalahi didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan Nani Sukmawati.


Dikarenakan pendengaran terdakwa ada gangguan, dengan nada agak keras, hakim ketua pun mengkonfrontir  keterangan para saksi. Menurut terdakwa, saat penggerebekan handphone (HP) ikut diamankan tim tugas unit luar Polsek Medan Area. 


Tidak ada timbangan digital dan sabu maupun pil ekstasi yang dijadikan sebagai BB di persidangan, bukan miliknya serta yang mengontrak di tempat kos-kosan adalah Yenny.


Pada intinya, ketiga saksi menegaskan, tetap pada keterangan mereka. Ketika diinterogasi, terdakwa Petrus Parsaoran Sinaga mengakui sebagai pemilik sabu dan pil ekstasinya, bukan karena ada tekanan dari tim.


"Ke depan saran Saya, buat bapak-bapak penyidik, BB HP para tersangka langsung diamankan dan terus diserahkan ke Digital Forensik Polda Sumut. 


Jadi di situ bisa dibuka akses percakapan. Untuk menghadapi perkara ketika terdakwa membantah di persidangan," kata Oloan Silalahi. 


Tidak berbeda dengan persidangan atas nama Aipda Suhendri, oknum penyidik pembantu Polsek Medan Area yang menangani perkara  narkotika Petrus Parsaoran Sinaga didakwa penggelapan BB sabu dan ekstasi hasil penggerebekan di tempat kos-kosan tersebut.


Apa penyebab perkara penggerebekan tertanggal 10 Mei 2022 baru diproses pada Oktober 2023, masih belum terungkap di persidangan.


Di bagian lain, hakim ketua meminta tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Tristan dan Tommy Eko Prasetyo maupun tim PH terdakwa bisa memfasilitasi kondisi masalah pendengaran terdakwa yang akan diperiksa pekan depan. Yakni menyediakan bundelan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat pertanyaan.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, tim penyidik pada Polsek Medan Area mengamankan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu berat kotor 1,15 gram dan 0,20 gram. 


Dua plastik klip berisikan 71 ½ butir ekstasi warna hijau. Dua plastik (17 butir warna biru) dan 1 plastik klip lainnya (10 warna biru) dari penggerebekan di tempat kos-kosan  Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


Warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini