DELISERDANG | Batas waktu penyerahan berkas verifikasi Bakal Calon Legislatif DPRD Deliserdang berakhir pada Minggu 9/7/2023 tepat pukul 23.59 wib dan dalam waktu itu 16 partai politik sudah menyerahkan berkas ke KPU Deliserdang dari 18 parpol yang ada.KPU Deliserdang
Dari jumlah tersebut, tersisa dua partai yang belum menyerahkan berkas yaitu Partai Solidaritas Indonesia PSI dan Partai Bulan Bintang ( PBB).
Dengan hal ini, sebanyak 100 orang Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) Anggota DPRD Deliserdang terancam gagal ikut di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka berasal dari dua Partai Politik (Parpol) yang berbeda. 50 orang berasal dari PSI dan 50 orang lagi berasal dari PBB.
Terancam gagalnya 100 orang Bacaleg itu karena Parpol mereka terlambat memberikan perbaikan berkas administrasi yang batas waktunya di KPU sampai Minggu, (9/7/2023) pukul 23.59. Sebelumnya pada saat mendaftar diawal kedua Parpol ini mengajukan susunan Bacaleg 50 orang untuk 6 Daerah Pemilihan.
Pada saat pengumuman hasil verifikasi administrasi belum ada satupun orang yang Memenuhi Syarat (MS). Saat itu seluruhnya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Total saat itu ada 868 orang Bacaleg dari seluruh Partai yang berstatus BMS.
Pihak KPU Deliserdang pun mengaku tidak dapat menerima berkas perbaikan administrasi Bacaleg wnggota DPRD Deliserdang dari dua Parpol itu. Dibenarkan kalau dua partai itu datang menyerahkan berkas ke KPU yang berada di Jln Karya Jasa Lubuk Pakam melewati dari waktu yang ditentukan. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab mengapa partai ini datang ke kantor KPU melewati batas akhir penerimaan berkas. Padahal waktu yang diberikan cukup panjang dan bisa dimanfaatkan Parpol lainnya.
" Ada dua partai PSI dan PBB. Sudah lewat dari pukul 23.59 jadi belum bisa diterima."kata Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar Senin, (10/7/2023).
Ziaulhaq menyebut pada dasarnya semua parpol telah melakukan perbaikan. Hanya saja dua Parpol PSI dan PBB pada saat pengajuan sudah melewati batas waktu. Ia melihat kalau kedua parpol itu sebenarnya juga sudah berusaha.
" Artinya (100 orang) belum dapat menjadi peserta Bacaleg di DPRD Deliserdang. Karena Belum Memenuhi Syarat (BMS). Masing-masing PSI dan PBB kemarin diawal ada 50 orang, "kata Zia.
Sementara untuk para Parpol lain disebut masih bisa berpeluang untuk mengganti nama Bacaleg pada saat masa pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus waktunya. Hingga berita ini diturunkan Ketua DPD PSI Deliserdang, Riki Nelson dan Ketua DPC PBB Deli Serdang, Darbani Dalimunte pun belum bisa dicintai komentarnya. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia untuk menjawab.( Wan)