Ngaku Dari Leasing, 2 Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ciduk 2 pria pencuri satu unit mobil Wuling Confero nopol BK 1406 XAB, milik korban pelapor, Edi Haryanto Sinaga, 59, Warga Sipoldas, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungu, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH membenarkan pihaknya ada menangkap 2 pelaku tindak pidana  pencurian dengan kekerasan, dari sebuah warung kopi di komplek Megaland Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangdiantar.

Kedua pelaku, Natal Sinaga, 54, penduduk Huta Parbagotan, Desa Panombean, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun serta Johner Saragih, 51, penduduk Jalan Tuan Maja Purba, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Banuara Manurung. Kejadian perampasan mobil berawal ketika korban, Edi Haryanto Sinaga, berhenti di tepi Jalan D.I Panjaitan kota Pematangsiantar untuk memperbaiki lampu mobil Wuling Confero yang dikendarainya, dalam posisi kunci kontak masih tergantung dikemudi, sekira pukul 11.30 WIB.

Tidak lama datang komplotan pelaku. Salah saru dari mereka, Horas Sinaga, mencabut kunci mobil. Melihat itu korban spontan berupaya merebut kembali sambil berkata, "Siapa Kalian". Kemudian dijawab, "Mobil ini Bermasalah. Nantilah Kita Ngomong Dikantor". Jawabnya tanpa menunjukkan identitas atau dokumen sah selain mengaku dari PT Clivan Finance.

"Karena mengira ada showroom mobil Wuling di komplek Megaland sehingga korban mau ikut. Namun setiba di komplek Megaland, para pelaku tidak membawa korban pelapor ke kantor showroom dimaksud, justru ke sebuah warung kopi. Di situ pelaku Natal Sinaga dan Johner Saragih menyuruh korban menandatangani selembar kertas'.  Sebut AKP Banuara.

Karena merasa takut, korban akhirnya menandatangani surat. Anehnya para pelaku yang menguasai mobil tidak menandatangan surat serah terima, bahkan rekan pelaku, Horas Sinaga langsung pergi membawa mobil.

"Korban keberatan lalu mengejar mobil. Tangan kanannya meraih dan memegang handle pintu bagian kemudi. Namun mibil tetap berjalan dan semakin kencang. Akibatnya korban jatuh terseret".

Merasa keberatan. Sekira pukul 13:20 WIB, korban mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi. Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar  dipimpin Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani SH langsung terjun ke warung kopi tersebut. 

"Di TKP Tim mendapati Natal Sinaga dan JohnerSaragih serta barang bukti satu unit mobil Wuling Canfero warna silver nopol BK 1406 XAB kemudian diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum". Ungkap Banuara.

Diujung penjelasan. AKP Banuara Manurung mengatakan kedua pelaku ditudugkan melanggar Pasal tindak pidana  pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 yo (55), (56) KUHPidana. (Bay/OS)

.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini