Akan Transaksi Sabu dan 306 Butir Ekstasi, Pria Ini Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Melakoni bisnis haram, Suprayetno alias Mei (44) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diciduk Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 23:30 WIB.

"Pelaku di tangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tepi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH.

Menindaklanjuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal  dipimpin Kanit Idik I IPTU Wilson Panjaitan SH, untuk melakukan lidik intai. Di lokasi Tim melihat target sesuai ciri ciri disebut warga sedang duduk di sepeda motor. Pria yang mengaku sebagai Suprayetno alias Mei ini langsung di tangkap. 

"Sebelum di tangkap, diduga mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat terlihat membuang sesuatu dari tangan kanan ke arah sebelah kanan tempatnya duduk. Petugas menyuruhnya mengambil kembali untuk diperiksa. Ternyata benda itu berupa satu (1) paket  narkotika diduga jenis sabu dibalut kertas timah," terang Rusdi, pada Minggu (17/4/2022).

Dari pelaku, terang Kasi Humas, turut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO dan  satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB yang dikendarainya.

Diinterogasi melekat, pelaku mengakui sabu itu adalah miliknya dan mengatakan masih ada  menyimpan narkotika jenis ekstasi di rumahnya. 

Jelas Rusdi lebih lanjut, Jumat (15/4/2023) dinihari sekira pukul 00.30 WIB, petugas membawa pelaku kerumahnya untuk penggeledahan. Pelaku menunjuk pot bunga di depan rumah tempat menyimpan narkotika. Disamping pot bunga ditemukan satu (1) buah plastik hitam berisi satu (1) buah kaleng rokok merk Gudang Garam berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu, satu (1) bungkus plastik klip kosong. 

"Kemudian satu (1) buah plastik berisi satu (1) bungkusan plastik berisi Tiga Ratus Enam (306) butir pil ekstasi seberat brutto 108,89 gram. Total berat  brutto sabu yang diamankan1,62 (Satu koma Enam Puluh Dua)  gram," ujar Rusdi Ahya memaparkan barang bukti temuan. 

Pengembangan. "Pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial K sedang ekstasi didapat dari L. Namun saat dikejar, kedua target K dan L belum berhasil ditemukan". Kata Rusdi. 

"Untuk penyidikan lanjut, Suprayetno alias Mei beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Pematangsiantar guna diproses sesuai hukum berlaku". Tandas AKP Rusdi Ahya SH menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini