Maling dan Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap Massa

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Seorang pelaku pelecehan seksual disertai pencurian berinisial HL (39) warga Jalan Utama Pasar XII Tembung Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diamuk massa di Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Bandar Klippa, Jumat (21/7/2023) dini hari.

Selain menghakimi pelaku hingga babak belur, massa yang tersulut emosi juga membakar sepedamotor Honda Vario milik pelaku.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan membenarkan adanya kejadian itu. Dijelaskannya, pada Jumat  sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku pelecehan seksual disertai pencurian telah diamankan oleh usai diamuk massa di Jalan Pendidikan.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku dalam keadaan babak belur. Selain itu sepedamotor korban juga sudah hangus terbakar. Selanjutnya pelaku HL dan seorang wanita yang menjadi korban, Maria Agustina (21) warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer, Kecamatan Canggang, Langkat berikut barang bukti dibawa ke Mako guna proses selanjutnya," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ketika itu dia melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepedamotor seorang diri. Di saat yang bersamaan pelaku yang juga mengendarai sepedamotor langsung meminta korban berhenti sembari menuduhnya membawa narkoba. Pelaku kemudian meminta Maria untuk membuka baju dan celananya.

"Pelaku langsung meraba-raba kemaluan korban. Tak sampai di situ saja, HL mengambil handphone korban serta menyuruhnya untuk membuka kalung emas dari lehernya. Pelaku juga mengambil uang Rp 100 ribu dari jok sepedamotor korban, setelah itu langsung kabur," ungkapnya.

Korban sambungnya, melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Warga menyerahkan HP ke korban agar dia bisa menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga korban tiba di lokasi dan hendak membawa Maria pulang ke rumah. Namun di perjalanan korban berpapasan dengan pelaku dan dengan spontan berteriak maling. Pelaku langsung kabur, namun tak jauh dari lokasi dia terjatuh dan warga berhasil membekuknya.

"Warga yang kesal dan emosi langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Di saat bersamaan massa juga membakar sepedamotor pelaku," pungkasnya sembari menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 281  KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini