Kejati Sumut Tetapkan Beberapa Tersangka Baru Rugikan Negara Miliaran, 50 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati dan 66 RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajati Sumut Idianto (kiri). (MOL/Ist)




MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumit) Idianto pada puncak peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/2023) kemarin, merilis capaian kinerja dari masing-masing bidang, periode Januari hingga Juli 2023.


Didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, Idianto mengungkapkan bahwa jajarannya di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) baru saja menetapkan beberapa tersangka baru perkara dugaan korupsi.


Pengusutan kasusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan total kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah sekaligus dilakukan penahanan.


Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2019. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp466,4 juta.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang juga baru saja menetapkan 1 orang tersangka korupsi pada Pengadaan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2020 dan 2021. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp310.711.800.


Selanjutnya, Kejari Gunungsitoli menetap 2 tersangka korupsi terlakait Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri (SMPN) 5 Lahewa di Desa Siheneasi Dusun II Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara TA 2017, pengadaan secara swakelola sebesar Rp2.611.000.000," kata mantan Kajati Bali itu.


Satu tersangka lainnya berasal dari Kejari Pematang Siantar  terkait Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.


Dari Kejari Asahan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang sah dapat membuat terang tindak pidana yang dilakukan telah ditingkatkan penanganannya yang ditandai dengan penetapan seorang tersangka berinisial JIPS.


Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menambakan, menjelang HBA ke-63 Kejari Samosir juga melakukan penahanan terhadap 3 tersangka korupsi biaya Pemeliharaan Docking atau Repair Maintenance and Supplies pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).


Yakni untuk kegiatan docking kapal penumpang feri (KMP) Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan kerugian negara sebesar Rp734.333.000.


Perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun (tahun 2016-2022) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp388.761.840.


Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut TA 2021/2022 (proses pemeriksaan ahli) dan perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan.


Yos A Tarigan menambahkan, masih di tahun 2023 salah satu perkara korupsi menarik perhatian publik yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan  terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 menjerat mantan Kepala Cabang, Isben Hutajulu.


"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di wilayah hukum (wilkum) Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan dan akan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut..


MATI


Sedangkan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), di periode serupa, Kejati Sumut sudah menuntut mati 50 terdakwa narkotika. Bulan Januari ada 10 orang yaitu dari Kejari Medan ada (7 terdakwa), Asahan (3 terdakwa). Pada Februari, 6 terdakwa yang dituntut pidana mati yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.


Untuk bulan Maret, sebanyak 10 terdakwa dituntut serupa yaitu masing-masing 5 terdakwa dari Kejari Medan dan Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa lainnya juga dituntut pidana maksimal di mana 3 terdakwa dari Kejari Batubara.


Menyusul 5 terdakwa dan dari Kejari Medan. Bulan Mei 14 terdakwa yang dituntut mati, yaitu 8 dari Kejari Medan, 5 (Kejari Tanjungbalai) dan 1 (Kejari Langkat). Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan.


66 RJ


Sementara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Juga telah mendirikan 59 Rumah RJ di wilkum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari).


Untuk bidang Pengawasan, dalam momen HBA ke-63 telah melaksanakan Pekan Tertib Disiplin dan melakukan penilaian terhadap tertib kehadiran, tertib pakaian dinas. Demikian bidang pengawasan telah memproses oknum Jaksa atau pegawai yang melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan peraturan perUndang Undangan.


11 DPO


Kemudian, bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum ke sekolah, pesantren, kampus dan kepala desa. Penyuluhan hukum dan penerangan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengenai hukum dan menjauhi hukuman.


"Kejati Sumut juga sudah membentuk Posko Pemilu dan Pilpres di 28 Kejari dan 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Sementara untuk tersangka, terdakwa maupun terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sebanyak 11 orang," tandasnya.


Terkait dengan penyerapan anggaran berdasarkan laporan dari Bidang Pembinaan diperoleh angka bahwa serapan anggaran di seluruh bidang dan satker yang ada di wilayah Kejati Sumut sudah mencapai 50,83 persen.


Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menjalankan ke-5 fungsinya yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan Hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum. 


Untuk bantuan hukum litigasi sebanyak 45  SKK dan non litigasi (2 SKK), pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (9 LO), pendampingan hukum (6  kegiatan). Untuk tindakan hukum (2 kegiatan) dan pelayanan hukum (56  kegiatan). Jumlah MoU Kejati Sumut di periode serupa (5 MoU) 


Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara Kejati dan Kejari wilkum Sumut dengan rincian penyelamatan keuangan negara, Litigasi (Rp1.920.100.000) dan nonlitigasi (Rp533.547.773.359). Sementara untuk pemulihan keuangan negara nonlitigasi (Rp83.061.000.00. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini